Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

T. Budianto
Last updated: Oktober 31, 2026 11:59 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SUBSIDI UPAH: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA.CO, JAKARTA- Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tentu menarik perhatian para pekerja. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, penerima akan memperoleh dana sekaligus sebesar Rp 900.000.

Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati bantuan tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas gaji atau upah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026

Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Upah Terakhir

Ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait batas gaji tersebut. Acuan yang digunakan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Lantas, bagaimana jika pekerja tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta?

Dalam aturan itu, batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga sama.

Baca juga: 436,9 Ribu Pekerja di Jateng Sudah Kantongi BSU

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok yang tidak berhak menerima BSU. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jadi, bagi pekerja yang berharap memperoleh BSU, jangan hanya berpatokan pada nominal gaji. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang dilaporkan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima.

Sebab, bantuan boleh ditunggu, tetapi memastikan data kepesertaan dan penghasilan tercatat dengan benar juga tidak kalah penting. (tebe)

You Might Also Like

MTQ Datang, Festival Kota Lama Diperpanjang

Pompa Jumbo Siap Nyedot Genangan

Ini Cara Pemprov Bikin Layanan Terasa Lebih Dekat

Uang Deras ke Jateng: Investasi 2025 Tembus Target

Pemprov Dorong Penggunaan Bioplastik

TAGGED:bsuburuhheadlinekemenaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Penerima Bisyaroh Semarang Melonjak 52 Persen, Siapa Saja yang Kebagian?

APBD 2027 Bukan Uang Pribadi, Sekda Jateng Ingatkan Pejabat Jangan Nekat

Jumlah Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu Naik 300 Persen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Warga Tuban didatani aparat gabungan setelah bendera One Piece dikibarkan di atap rumahnya.
Unik

Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Warga Tuban ‘Diserbu’ Aparat Gabungan

Agustus 3, 2025
Info

Ismi Najiba, Bocah Perempuan yang Hanyut di Kudus Ditemukan Tewas

Januari 12, 2026
Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025, Jumat (15/8/2025), Puan nggak cuma formalitas baca teks, tapi langsung nyentil soal intervensi kekuasaan di pemilu dan fenomena kritik kreatif netizen. Foto: dok.
Unik

Puan di Depan Jokowi & Prabowo: “Kritik Itu Cahaya, Bukan Bara”

Agustus 15, 2025
Ilustrasi godaan mudahnya pencairan pinjaman online (pinjol).
Ekonomi

Utang Pinjol RI Tembus Rp100 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Banyak Terjerat

April 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?