BACAAJA, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan kembali menegaskan pentingnya layanan kesehatan tingkat pertama. Sebanyak 144 penyakit masuk dalam daftar kondisi yang pengobatannya dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter keluarga.
Kebijakan ini bukan berarti pasien dengan penyakit tersebut otomatis dilarang berobat ke rumah sakit. Penanganan di FKTP menjadi langkah awal agar pasien mendapat pemeriksaan dan pengobatan sesuai kebutuhan, sebelum diputuskan apakah memerlukan layanan spesialis.
Melalui sistem pelayanan berjenjang, BPJS Kesehatan menjamin layanan mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Kapan Pasien Bisa Mendapat Rujukan?
Meski 144 penyakit tersebut diutamakan untuk ditangani di FKTP, rujukan tetap bisa diberikan berdasarkan indikasi medis. Ketentuan ini mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.
Salah satu pertimbangan dokter adalah perkembangan penyakit, apakah sudah masuk kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard. Artinya, pasien tetap berpeluang mendapat penanganan spesialis apabila kondisi medisnya memang membutuhkan.
Daftar 144 Penyakit yang Dioptimalkan di FKTP
Berikut daftar penyakit yang pengobatannya dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan yang dikutip dari Kompas.com:
1. Penyakit saraf dan kesehatan umum
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
2. Penyakit mata
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
3. Penyakit hidung, tenggorokan, dan pernapasan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronkitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
4. Penyakit mulut, telinga, dan pencernaan
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis, termasuk kolera dan giardiasis
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Disentri basiler
- Disentri amuba
- Hemoroid grade 1 dan 2
5. Penyakit infeksi dan saluran kemih
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh genital (gonore dan non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
6. Penyakit pada organ reproduksi dan kehamilan
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1 dan 2
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
7. Penyakit metabolik dan kekurangan gizi
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
8. Penyakit akibat infeksi dan gangguan lainnya
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varisela tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
9. Penyakit kulit dan infeksi jamur
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneous larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
10. Gangguan kulit dan luka
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik, kecuali recalcitrant
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laceratum, punctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Cara Memanfaatkan Layanan BPJS
Peserta JKN dapat memulai pemeriksaan melalui FKTP yang terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan pengobatan atau tindakan yang sesuai dengan kondisi pasien.
Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat memberikan rujukan ke rumah sakit. Jadi, daftar 144 penyakit ini bukan alasan untuk menunda pemeriksaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar agar pasien mendapat penanganan yang tepat sejak awal. (*)

