BACAAJA, SEMARANG – Program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT mulai disiapkan Pemkot Semarang. Tapi bukan cuma soal pencairan dana, pemerintah juga memastikan penggunaan anggaran tersebut bakal dikawal dari awal sampai akhir.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan setiap pengurus RT nantinya nggak akan dilepas begitu saja saat mengelola dana tersebut. Pemkot bakal memberikan pendampingan mulai dari tahap penyusunan rencana anggaran, pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar politikus kawakan PDIP itu, Rabu (17/6/2026).
Bacaaja: Ihwal BOP Rp25 Juta Buat RT, Agustina: Cair Akhir Juni 2026 dan LPJ Dipermudah!
Bacaaja: Dapur Marhaen Diserbu Warga, Ojol hingga Kurir Antre Makan Gratis di Kantor PDIP Jateng
Menurutnya, program ini dirancang supaya mudah diakses warga, tapi tetap punya sistem pengawasan yang jelas dan transparan.
Karena itu, setiap RT wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum dana bisa dicairkan. Mulai dari surat permohonan, SK kepengurusan, rencana penggunaan anggaran, berita acara hasil musyawarah warga, hingga surat pernyataan tanggung jawab.
Agustina menjelaskan, BOP Rp25 juta per RT per tahun ini merupakan bagian dari upaya pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Artinya, program yang akan dijalankan bukan ditentukan dari atas, melainkan berasal dari usulan dan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.
Pemkot, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator agar program yang dipilih bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan proses pencairan dana akan melalui beberapa tahap verifikasi.
Mulai dari pemeriksaan di tingkat kelurahan hingga kecamatan sebelum dana masuk ke rekening masing-masing lembaga.
Menurut Eko, proses tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan dan tata kelola keuangan daerah.
“Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” katanya.
Lewat sistem pendampingan ini, Pemkot Semarang berharap para pengurus RT nggak perlu pusing ngurus administrasi yang berbelit-belit. Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus menjalankan program yang benar-benar dibutuhkan warga di lingkungan masing-masing.
Singkatnya, dana Rp25 juta per RT bukan cuma soal bantuan anggaran. Pemkot juga ingin memastikan uang tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat dan nggak meleset dari tujuan awalnya. (bae)

