BACAAJAA, SIKKA – Kasus penganiayaan yang sempat bikin heboh di Sikka akhirnya berujung damai. Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Polairud Polres Sikka, sepakat berdamai dengan dua korban, Hartina dan Yardi, usai melewati rangkaian proses mediasi yang cukup panjang.
Semua pihak memutuskan mencabut laporan dan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dibukukan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12/2025).
Dalam perjanjian tersebut, Bripka Fajri berjanji nggak bakal mengulangi tindakan serupa. Ia mengakui kesalahan, menyesalinya, dan bahkan siap menanggung biaya pengobatan untuk kedua korban.
Dari pihak korban, pernyataan jelas ditegaskan: mereka memaafkan Bripka Fajri dan tidak akan memproses kasus ini secara hukum. Sikap itu tertuang dalam poin ketiga surat pernyataan damai yang mereka tandatangani bersama.
“Kami sebagai pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut,” begitu bunyi salah satu poin yang tercantum.
Meski begitu, bukan berarti masalah langsung selesai sepenuhnya. Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, memastikan proses etik tetap berjalan dan nggak akan dihentikan hanya karena ada perdamaian.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik dan disiplin tetap dalam kewenangan internal kepolisian. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menggugurkan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan kepada anggotanya.
“Kami dari unit Propam, sesuai arahan pimpinan, akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apa pun,” ucapnya tegas.
Kronologi kejadian sendiri berawal di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, pada Minggu (30/11/2025) sore. Situasi memanas ketika seorang perempuan datang melapor ke unit Propam Polres Sikka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pelapor mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi tak stabil, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1. Situasi makin tak terkendali.
Ia memukul korban dengan popor senjata hingga membuat jari tengah Hartina lebam. Selain itu, pintu rumah mereka juga rusak akibat aksi tersebut.
Begitu laporan diterima, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, mereka menuju lokasi kejadian dan menangkap Bripka Akmal untuk diproses lebih lanjut.
Meski akhirnya damai tercapai, kasus ini tetap jadi pengingat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses etik yang wajib dijalankan institusi. Di atas semuanya, publik menunggu bagaimana langkah internal kepolisian dalam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)


