BACAAJA, SEMARANG – Fakta soal kredit Bank Jateng ke Sritex kembali terkuak di persidangan. Pegawai Bank Jateng, Tri Santoso, mengungkap kredit ratusan miliar diberikan tanpa jaminan alias clean basis.
Tri menjelaskan, pada 2019 Sritex mengajukan kredit Rp250 miliar, tapi prosesnya berhenti karena dokumen tidak ditandatangani direksi.
Setelah itu, Sritex kembali mengajukan kredit. Kali ini nilainya Rp75 miliar dan Rp175 miliar, dengan analisa kredit yang dibuat terpisah.
Bacaaja: Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga
Bacaaja: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!
Dua pengajuan itu diproses dalam waktu berdekatan. Tim analis bahkan diminta segera menuntaskan kajian kredit kedua setelah pengajuan pertama dinilai lancar.
Menurut Tri, skema kredit yang dipakai adalah supply chain financing atau SCF. Skema ini seharusnya berbasis tagihan pemasok.
Dalam penyusunan analisa, tim analis hanya mengandalkan data yang diberikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di website perusahaan. Tidak ada verifikasi ulang ke pemasok maupun pihak lain.
“Kami akui tidak cek ulang ke supplier,” ujar Tri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026).
Secara perhitungan awal, Sritex dinilai masih layak mendapat fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar. Penilaian itu mengacu pada rating perusahaan saat itu.
Masalah muncul pada awal 2021. Skema kredit akhirnya diubah menjadi berbasis agunan. Perubahan dilakukan setelah ada kredit jatuh tempo yang belum dibayar.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukum Hotman Paris Hutapea menyebut skema kredit SCF menguntungkan bank. Karena bank menerima bunga kredit di awal pencairan.
Hotman juga menyampaikan, selama periode 1999–2020, Sritex pernah berutang hingga Rp1,3 triliun dan semuanya sudah dibayar lunas. Bank disebut sudah menikmati keuntungan bunga lebih dari Rp46 miliar.
Menurut Hotman, riwayat baik Sritex dalam kredit itu perlu jadi cerminan. Ia mengkritik jaksa yang mengaitkan kredit jatuh tempo 2021 dengan skema korupsi kredit. (bae)


