Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 3:25 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemiliahn umum (Pemilu) masih menuai kontroversi.

Sebagian kalangan menyorot kewenangan MK yang dinilai telah membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru.

Partai Nasdem menjadi salah satu partai politik yang menyorot hal itu setelah MK memutuskan untuk memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya berharap agar MK tidak menjadi lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru lewat putusan-putusannya.

“Jangan kemudian, quote unquote, MK membuat undang-undang dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” ujar Willy, Selasa (8/7/2025).

Willy menjelaskan, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Namun putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 justru mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD dilaksanakan berbarengan dengan pilkada yang digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

Atas hal tersebut, ia meminta MPR sebagai pembentuk UUD untuk menjelaskan tafsir dari putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, agar tak terjadi kebuntuan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

“Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Willy.

Lanjutnya, DPR saat ini membutuhkan pijakan legal dalam menindaklanjuti putusan MK itu, Sebab, memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi itu sendiri.

“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” ujar Willy.

Partai Nasdem sendiri sudah menyatakan sikap resminya terhadap putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Senin (30/6/2025).

Sikap resmi Partai Nasdem tertuang dalam sembilan poin pernyataan. Dalam poin ke-2, Partai Nasdem menilai bahwa pelaksanaan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat menimbulkan krisis konstitusional.

“Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).

Dalam poin ke-3, Partai Nasdem menyorot MK yang memasuki dan mengambil kewenangan legislatif yang merupakan ranah DPR serta pemerintah.

“MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujar Lestari. (*)

You Might Also Like

Sembiz 2025, Langkah Semarang Nge-boost Investasi

Jelang Nataru, Pantai Tirang Perkuat Keamanan dan Penataan Area

Ngeri! Truk Ugal-ugalan Picu Kecelakaan Beruntun di Silayur, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Viral!… Duduk Perkara Ratusan Driver ShopeeFood Geruduk Rumah Pelanggan di Jogja

Imlek Bukan Cuma Barongsai: Menpar Sidak Sam Poo Kong

TAGGED:headlinemansdem mahkamah konstitusinasdem sorot kewenangan mkpemisahan pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Audiensi Icon Plus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus dihadiri Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris; Wakil Bupati, Belinda Putri Sabrina; Manager PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin; serta General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin. Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus
Next Article Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PIDATO - Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang kerangka ekonomi makro Indonesia di sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

IHSG Ambruk saat Prabowo Pidato di Paripurna DPR

CUKAI - Ilustrasi pita cukai rokok. (ist)

Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tahun Depan Gak Naik, Angin Segar untuk IHT

Mendesak, Normalisasi Sungai Plumbon

SPMB SMA/SMK Resmi Dibuka, Luthfi: No Titip, No Jastip

Antisipasi Hantavirus, Pemprov Edukasi Nakes

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Lima Daun Herbal Ampuh Redakan Ambeien Secara Alami

Desember 8, 2025
Plesir

15 Negara Siap Ramaikan Semarang Night Carnival 2026

April 24, 2026
LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.
Info

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Mei 13, 2026
Sepak Bola

Mahesa Jenar Bertekad Revans

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?