Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 3:25 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemiliahn umum (Pemilu) masih menuai kontroversi.

Sebagian kalangan menyorot kewenangan MK yang dinilai telah membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru.

Partai Nasdem menjadi salah satu partai politik yang menyorot hal itu setelah MK memutuskan untuk memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya berharap agar MK tidak menjadi lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru lewat putusan-putusannya.

“Jangan kemudian, quote unquote, MK membuat undang-undang dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” ujar Willy, Selasa (8/7/2025).

Willy menjelaskan, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Namun putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 justru mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD dilaksanakan berbarengan dengan pilkada yang digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

Atas hal tersebut, ia meminta MPR sebagai pembentuk UUD untuk menjelaskan tafsir dari putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, agar tak terjadi kebuntuan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

“Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Willy.

Lanjutnya, DPR saat ini membutuhkan pijakan legal dalam menindaklanjuti putusan MK itu, Sebab, memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi itu sendiri.

“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” ujar Willy.

Partai Nasdem sendiri sudah menyatakan sikap resminya terhadap putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Senin (30/6/2025).

Sikap resmi Partai Nasdem tertuang dalam sembilan poin pernyataan. Dalam poin ke-2, Partai Nasdem menilai bahwa pelaksanaan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat menimbulkan krisis konstitusional.

“Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).

Dalam poin ke-3, Partai Nasdem menyorot MK yang memasuki dan mengambil kewenangan legislatif yang merupakan ranah DPR serta pemerintah.

“MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujar Lestari. (*)

You Might Also Like

Usai Pembukaan MTQ, Simpang Lima Langsung Dibersihkan

Napi Lapas Semarang Nikah di Penjara, Bolehkah Izin Nikmati Malam Pertama?

Pemprov: Jumat Boleh WFH, Kecuali Eselon 1 dan 2

Awal Tahun Polda Jateng “Oper Gigi”, Enam Pejabat Utama Berganti

Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

TAGGED:headlinemansdem mahkamah konstitusinasdem sorot kewenangan mkpemisahan pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Audiensi Icon Plus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus dihadiri Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris; Wakil Bupati, Belinda Putri Sabrina; Manager PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin; serta General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin. Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus
Next Article Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gus Baha Pernah Tak Punya Uang, Ini Doanya, Bisa Ditiru

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Stok Bahan Pokok di Kabupaten Semarang Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Maret 18, 2026
Info

1.700 Mangrove Nancep di Tambakrejo, Biar Laut Nggak Terus Makan Daratan

Mei 1, 2026
Olahraga

Gara-Gara Film The Hunger Games, Nurisa Bawa Pulang Emas Asian Games

Oktober 13, 2026
Hukum

Fadia Ngaku Bareng Gubernur Saat OTT, Eh Luthfi Bilang: “Lho, Info dari Mana?”

Maret 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?