BACAAJA, SEMARANG – Kalau biasanya pasangan suami istri kompak ngejar prestasi, beda sama pasangan satu ini. Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng sekaligus suami eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, justru sukses “ngalahin” istrinya di meja hijau.
Sayangnya, yang direbut bukan piala penghargaan, melainkan vonis penjara lebih berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Selain hukuman badan, Alwin juga diwajibkan balikin duit Rp4 miliar. Kalau nggak sanggup bayar? Ada hadiah tambahan: 6 bulan kurungan.
Bandingin dengan Mbak Ita yang “cuma” kena 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp683,2 juta. Jelas suami kali ini “menang telak”.
Hakim menilai Alwin bukan figuran, tapi justru dalang utama dalam kasus korupsi bareng istrinya. Ia lebih aktif, lebih dominan, dan nekat manfaatin status sebagai suami wali kota buat cari cuan haram.
Dari duit kontraktor, pungli pegawai Bapenda, sampai gratifikasi proyek, nama Alwin selalu ikut bersinar—tapi di jalur yang salah.
Memang, ada catatan meringankan: Alwin sopan di persidangan, ngaku salah, punya rekam jejak penghargaan, bahkan udah balikin sebagian duit. Tapi semua itu nggak cukup buat nutup fakta kalau perannya jauh lebih besar ketimbang Mbak Ita.
Singkatnya, kalau ada kompetisi “siapa paling berat vonisnya”, Alwin udah resmi juara. Bedanya, piala yang dia dapet bukan emas, tapi jeruji besi 7 tahun. *bae