Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kadang tragedi itu datang bukan karena pukulan atau senjata, tapi karena satu hal yang kelihatannya sepele: cuek. Saat seseorang lagi kritis dan butuh pertolongan cepat, ada yang malah milih lanjut tidur.

T. Budianto
Last updated: Mei 21, 2026 10:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH: AKBP Basuki, polisi yang menyebabkan dosen Untag tewas divonis 6 tahun penjara dalam sidang Rabu (20/5/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- AKBP Basuki akhirnya kena juga. Polisi itu divonis 6 tahun penjara gara-gara lalai memberi pertolongan sampai pasangan wanitanya meninggal dunia.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Hukuman yang dijatuhkan malah lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya cuma 5 tahun.

Ketua majelis hakim, Achmad Rasjid, menyatakan Basuki terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap hakim dalam sidang putusan.

Baca juga: Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah Hanya Dintuntut 5 Tahun Penjara

Hakim juga memastikan Basuki tetap ditahan. Masa tahanan yang sudah dijalani bakal dipotong dari total hukuman.

Kasus ini bermula dari peristiwa dini hari, 17 November 2025, di kamar Kostel Mimpi Inn kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki dan Levi berada di kamar yang sama.

Kondisi Kritis

Menurut jaksa, Levi sebenarnya sempat dalam kondisi kritis. Tapi bukannya buru-buru cari bantuan, Basuki malah memilih lanjut tidur.  Entah karena terlalu santai atau merasa semua bakal baik-baik saja, yang jelas pertolongan tak kunjung datang.

Beberapa jam kemudian Basuki bangun. Tapi kondisi Levi sudah memburuk. Saat dicek, perempuan itu sudah tak bernapas. Telapak kakinya dingin dan denyut nadinya sudah tak terasa. Dari situ hakim menilai ada kelalaian serius.

Baca juga: Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Orang yang ada di lokasi, tahu korban kritis, tapi malah rebahan lanjut tidur. Ujungnya, nyawa melayang. Sebelumnya tuntutan jaksa 5 tahun sempat bikin keluarga korban kecewa.  Dan ternyata hakim punya pandangan lebih keras. Vonis Basuki jadi 6 tahun penjara.

Karena kadang tragedi bukan cuma lahir dari tindakan jahat, tapi juga dari orang yang tahu ada bahaya, lalu memilih lanjut tidur. (bae)

You Might Also Like

Dapur Marhaen: Cara PDIP Jateng Kasih Makan Siang dan Cek Kesehatan Gratis untuk Rakyat

Semarang Zoo Siapkan Promo Khusus Peserta MTQ

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Pidato Puan: Negara Konoha, One Piece, dan Ironi Demokrasi Kita

MaTA Kritik ‘Uang Lelah’ TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?

TAGGED:akbp basukidosen untagheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Temui Ojol yang Capek Digas Terus Sama Aplikator
Next Article Harkitnas 2026, Luthfi Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Minggu Pagi, Asap TPA Jatibarang Masih Kepung Kawasan Industri Candi

Warga Binaan Lapas Purwodadi Dilatih Otomotif

BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026

Drone Thermal Brimob Bongkar Titik Panas TPA Jatibarang

Pexi Jateng Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Xiangqi Asia 2028

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba

Juni 3, 2026
Info

Jateng Sudah 615 Kali Kebakaran, Pemprov Siagakan Relawan Kebencanaan

September 6, 2026
PIDATO - Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang kerangka ekonomi makro Indonesia di sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Ekonomi

IHSG Ambruk saat Prabowo Pidato di Paripurna DPR

Mei 20, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?