Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kadang tragedi itu datang bukan karena pukulan atau senjata, tapi karena satu hal yang kelihatannya sepele: cuek. Saat seseorang lagi kritis dan butuh pertolongan cepat, ada yang malah milih lanjut tidur.

T. Budianto
Last updated: Mei 21, 2026 10:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH: AKBP Basuki, polisi yang menyebabkan dosen Untag tewas divonis 6 tahun penjara dalam sidang Rabu (20/5/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- AKBP Basuki akhirnya kena juga. Polisi itu divonis 6 tahun penjara gara-gara lalai memberi pertolongan sampai pasangan wanitanya meninggal dunia.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Hukuman yang dijatuhkan malah lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya cuma 5 tahun.

Ketua majelis hakim, Achmad Rasjid, menyatakan Basuki terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap hakim dalam sidang putusan.

Baca juga: Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah Hanya Dintuntut 5 Tahun Penjara

Hakim juga memastikan Basuki tetap ditahan. Masa tahanan yang sudah dijalani bakal dipotong dari total hukuman.

Kasus ini bermula dari peristiwa dini hari, 17 November 2025, di kamar Kostel Mimpi Inn kawasan Gajahmungkur, Semarang. Saat itu Basuki dan Levi berada di kamar yang sama.

Kondisi Kritis

Menurut jaksa, Levi sebenarnya sempat dalam kondisi kritis. Tapi bukannya buru-buru cari bantuan, Basuki malah memilih lanjut tidur.  Entah karena terlalu santai atau merasa semua bakal baik-baik saja, yang jelas pertolongan tak kunjung datang.

Beberapa jam kemudian Basuki bangun. Tapi kondisi Levi sudah memburuk. Saat dicek, perempuan itu sudah tak bernapas. Telapak kakinya dingin dan denyut nadinya sudah tak terasa. Dari situ hakim menilai ada kelalaian serius.

Baca juga: Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Orang yang ada di lokasi, tahu korban kritis, tapi malah rebahan lanjut tidur. Ujungnya, nyawa melayang. Sebelumnya tuntutan jaksa 5 tahun sempat bikin keluarga korban kecewa.  Dan ternyata hakim punya pandangan lebih keras. Vonis Basuki jadi 6 tahun penjara.

Karena kadang tragedi bukan cuma lahir dari tindakan jahat, tapi juga dari orang yang tahu ada bahaya, lalu memilih lanjut tidur. (bae)

You Might Also Like

Palang Sudah Turun, Gas Masih Naik: Drama Harian di Perlintasan Jrakah

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Salat Idulfitri Bersama Anak, Luthfi: Lebaran Itu Soal Hati, Bukan Sekadar Hari Raya

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Perempuan di Parlemen

Breaking News: Kabar Duka dari Klaten, Wabup Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia

TAGGED:akbp basukidosen untagheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Temui Ojol yang Capek Digas Terus Sama Aplikator
Next Article Harkitnas 2026, Luthfi Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Sosial

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura

Bansos Masih Banyak Salah Sasaran, Ini Jurus Pemerintah

Ebola Kongo Tembus 5.000 Kasus, Wabah Makin Gawat

SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Temanggung, Agus Gondrong, mengecek kesiapan Puskesmas yang siaga selama 24 jam.
Info

Catat! Berikut Daftar Puskesmas di Temanggung Siaga IGD 24 Jam selama Mudik Lebaran

Maret 20, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Unik

Jangan Sampai Pesantren Jadi Tempat Takut Pulang

Mei 30, 2026
Info

Pemprov Jateng Luncurkan PAUD Emas, Cegah Bullying Sejak Usia Dini

Agustus 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?