BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang akhirnya mulai digelar. Terdakwanya AKBP Basuki, mantan polisi yang malam itu berada satu kamar dengan korban.
Jaksa Ardhika Wisnu mendakwa Basuki dengan pasal penelantaran yang berujung kematian. Dakwaan pertama memakai Pasal 428 ayat (3) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Alternatifnya Pasal 474 ayat (3) KUHP baru.
Menurut jaksa, kejadian itu terjadi Senin dini hari, 17 November 2025 sekitar pukul 00.05. Basuki saat itu berada di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang, bersama Levi.
Bacaaja: KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan
Bacaaja: Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas
Di tengah malam, Basuki sempat terbangun. Ia melihat Levi duduk meringkuk di lantai, bersandar di meja galon air minum, mata terpejam dan napas tersengal-sengal.
Kondisi korban yang sudah terlihat tidak beres itu dibiarkan begitu saja.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Basuki baru bangun lagi. Ia melihat posisi Levi sudah miring meringkuk menghadap kamar mandi.
Saat dicek, telapak kaki korban sudah dingin. Denyut nadi dan napasnya juga sudah tidak ada.
Basuki lalu mencoba membuka mata korban. Tak ada reaksi. Mulut korban sedikit terbuka, dan saat itulah terdakwa menyimpulkan Levi sudah meninggal dunia.
Kasus ini sendiri mencuat sejak November 2025 dan sempat bikin geger.
Hubungan keduanya juga jadi sorotan. Basuki dan Levi disebut sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Di luar perkara pidana ini, Basuki juga sudah lebih dulu dihukum etik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusannya PTDH alias dipecat. (bae)


