BACAAJA, SEMARANG – Kejari Kota Semarang resmi menetapkan tiga orang jadi tersangka, gara-gara kasus penyerobotan tanah di area Gudang Bulog Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Dari tiga orang itu, dua ternyata ASN Pemprov Jateng, satunya lagi direktur perusahaan swasta.
Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo, cerita kalau kasus ini udah terjadi sejak 2016. Jadi, tanah Bulog itu dikeruk dan materialnya dijual. Parahnya lagi, prosesnya ada restu dari instansi pemerintah.
“Modus operandinya, sebagian areal tanah milik Bulog diambil dan dijual. Perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah, kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi,” kata Agus, Minggu (31/8/2025).
Selama nyelidikin kasus ini, kejaksaan udah manggil 28 saksi plus 6 ahli, mulai dari ahli teknis, keuangan negara, sampai ahli pidana.
Bahkan BPK juga turun tangan buat ngitung kerugian negara. Hasilnya? Negara rugi sekitar Rp4,6 miliar gara-gara 155 ribu meter kubik tanah dikeruk di belakang gudang Bulog itu.
Sekarang satu ASN Pemprov Jateng ditahan di Rutan Semarang, satu ASN statusnya tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara si direktur perusahaan swasta ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Berkas ketiga tersangka ini masih diproses di tahap penyidikan. Kalau lancar, nggak lama lagi kasusnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor buat disidang. (bae)