Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog

Dua ASN Pemprov Jateng tersangka kasus penyerobotan tanah Bulog di Kota Semarang. Siapa mereka?

R. Izra
Last updated: Agustus 31, 2025 11:20 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kejari Kota Semarang resmi menetapkan tiga orang jadi tersangka, gara-gara kasus penyerobotan tanah di area Gudang Bulog Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Dari tiga orang itu, dua ternyata ASN Pemprov Jateng, satunya lagi direktur perusahaan swasta.

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo, cerita kalau kasus ini udah terjadi sejak 2016. Jadi, tanah Bulog itu dikeruk dan materialnya dijual. Parahnya lagi, prosesnya ada restu dari instansi pemerintah.

“Modus operandinya, sebagian areal tanah milik Bulog diambil dan dijual. Perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah, kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi,” kata Agus, Minggu (31/8/2025).

Selama nyelidikin kasus ini, kejaksaan udah manggil 28 saksi plus 6 ahli, mulai dari ahli teknis, keuangan negara, sampai ahli pidana.

Bahkan BPK juga turun tangan buat ngitung kerugian negara. Hasilnya? Negara rugi sekitar Rp4,6 miliar gara-gara 155 ribu meter kubik tanah dikeruk di belakang gudang Bulog itu.

Sekarang satu ASN Pemprov Jateng ditahan di Rutan Semarang, satu ASN statusnya tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara si direktur perusahaan swasta ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

Berkas ketiga tersangka ini masih diproses di tahap penyidikan. Kalau lancar, nggak lama lagi kasusnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor buat disidang. (bae)

You Might Also Like

Berkas Masuk Pengadilan, Kasus Korupsi Bupati-Sekda Cilacap Siap Disidang

Reformasi Belum Selesai! Aksi Mahasiswa Semarang Sorot Nasib Demokrasi dan UU Polri

Adu Kencang Tengah Malam, Puluhan Pemuda Semarang Kena Sikat

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

TAGGED:asn pemprov jatengbulogSemarangserobot tanahtanah bulogtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo “Ngomong Serius”: Demo Rusuh Dicap Makar, DPR Disemprot Habis-habisan!
Next Article Anak di bawah umur yang tertangkap dalam demo ricuh, meminta maaf ke orang tua di Mapolda Jateng, sesaat sebelum dipulangkan, Minggu (31/8/2025). (bae) Dipulangin, 327 Pelaku Demo Rusuh Semarang Merengek dalam Pelukan Orangtua

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Maret 15, 2026
Hukum

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Februari 23, 2026
Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)
Hukum

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Mei 5, 2026
KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Hukum

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

Desember 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?