Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

Pengadilan California mewajibkan Google membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian itu, karena dinilai terbukti kumpulkan data secara diam-diam.

R. Izra
Last updated: Juli 6, 2025 2:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi kantor pusat Google.
Ilustrasi kantor pusat Google.
SHARE

NARAKITA – Google telah mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam. Raksasa teknologi mesin pencarian itu mengumpulkan data pengguna meski saat ponsel Android sedang tak digunakan alias idle.

Atas aksinya ini, Google digugat ke pengadilan dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian California, Amerika Serikat (AS).

Dikutip Reuters, kasus ini berawal dari gugatan class-action pengguna Android di negara bagian tersebut yang mengajukan class-action lawsuit atau gugatan perwakilan kelompok sejak 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, para pengguna Android di California menuding bahwa Google telah mengumpulkan data dari ponsel mereka tanpa izin, secara diam-diam, saat sedang tidak digunakan.

Penggugat menduga, data-data tersebut kemudian disalahgunakan Google dengan memanfaatkannya untuk keperluan internal perusahaan.

Salah satunya yaitu layanan periklanan yang ditargetkan. Menurut keterangan pengacara penggugat, Glen Summers, putusan pengadilan California yang mengabulkan gugatan mereka jelas menegaskan substansi kasus tersebut dan sekaligus menjadi bukti bahwa Google memang telah melakukan penyalahgunaan data.

“Dengan tegas membenarkan substansi kasus ini dan mencerminkan keseriusan pelanggaran Google,” kata Summers, dilansir dari laporan Android Auhority, Minggu (6/7/2025).

Google berencana melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Kepada media teknologi Android Authority, Juru Bicara Google Jose Castaneda mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna Android.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini dan akan mengajukan banding.”

“Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android,” jelas Castaneda.

Google menyatakan bahwa pengguna Android pada dasarnya sudah memberikan persetujuan terkait semua aktivitas pengumpulan data lewat syarat dan kebijakan privasi yang berlaku di ponsel mereka.

Perusahaan juga menegaskan bahwa bahwa praktik pengumpulan data tersebut sama sekali tidak merugikan penggunanya.

Selain kasus di California, Google juga dilaporkan masih harus menghadapi gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di AS.

Proses persidangan tersebut kabarnya akan berlangsung pada April 2026 mendatang. (*)

You Might Also Like

Bintara Polisi Nyolong Mobil Perwira Mabes Polri, Endingnya Pesta Sabu

Ngibing Nggak Ada Rem, Penari Dunia Tumplek Blek di Banyumas

Hari Ini Prabowo Obral Diskon Tarif Tol hingga Tiket Kereta, Ada Apa dengan Ekonomi RI?

Bandara A Yani Kembali Buka Rute Internasional, Jateng Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Puan Kunjungi Markas Meta dan Google di California, Tabuh Genderang Perang kepada Judol

TAGGED:californiagoogle didendagoogle didenda bayar pengguna androidgoogle kumpulkan data pengguna android diam-diam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Next Article Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera) EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Kronologi Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK: Dijemput di Rumah Dinas, Dibawa ke Mapolresta Klaten

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (kanan depan) berbincang dengan warga saat meninjau banjir rob di Sayung, Demak, Minggu (25/5/2025).
Unik

Luthfi: Normalisasi Sungai jadi Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir Rob di Sayung Demak

Mei 25, 2025
Viral

Aduh!! Viral Siswi SMA Disebut Pelakor Dilabrak Ibu-Ibu, Polisi Bongkar Kronologi Sebenarnya

September 7, 2025
Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng.
Unik

BNN Jateng Gerebek 8 Tempat Hiburan Malam di Semarang, 5 Orang Positif Narkoba

Juli 14, 2025
Unik

Minum Teh Bikin Rahim Kering, Mitos atau Fakta?

Juni 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?