Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman keluar-masuk penjara. Ia kembali ditangkap KPK setelah baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, atas sangkaan kasus TPPU.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 4:51 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Abdurrachman menangkap bekas Sekrataris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Minggu (29/6/2025).

Padahal, eks-Sekretaris MA Nurhadi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Walhasil, Nurhadi pun masuk-keluar-masuk penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Nurhadi kembali ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dilakukan KPK sebagai upaya agar pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menduga Nurhadi mengubah uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi telah menjalani vonis enam tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Di samping itu, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Budi menyebut lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi, termasuk kebun sawit hingga apartemen.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan penyitaan aset-aset Nurhadi merupakan bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar Budi. (*)

You Might Also Like

Baru Rilis Langsung Hilang! Album Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Mendadak Ditarik, Ada Apa?

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying

Negara Ormas Berkibar? GRIB Jaya Duduki Lahan Kantor BMKG, Minta Duit Rp5 Miliar

Jarang Diketahui, Ini Ritual Unik Gus Dur Belajar Kitab dan Strategi di Ponpes Tambak Beras

Dunia Hiburan Berduka, Encuy Preman Pensiun Tutup Usia di Garut

TAGGED:eks sekretaris ma nurhadi kembali ditangkap kpknurhadi eks sekretaris manurhadi kembali dipenjaranurhadi kembali ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara. MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
Next Article Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Setda Klaten membuka acara sosialisasi pelayanan informasi publik yang bagi pegawai Pemda Klaten yang menangani informasi publik pemda. Foto: dok Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden RI ke-7 Joko Widodo menegaskan mendukung penuh PSI yang diketuai si bungsu Kaesang Pangarep. Ia yakin, PSI akan menjadi partai besar pada 2034 mendatang.Foto: dok
Unik

Jokowi Tegaskan Dukung Penuh PSI

Juli 20, 2025
Unik

Dark Matter Mysteries: Recent Findings

September 3, 2023
Plesir

Balik Lagi ke Taman Lele, Sekarang Vibesnya Beda Banget

Desember 24, 2025
Viral

Jenderal Uganda Bikin Heboh, Ultimatum Aneh Tuai Sorotan Dunia, Pingin Gadis Turki Juga..

April 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?