Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman keluar-masuk penjara. Ia kembali ditangkap KPK setelah baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, atas sangkaan kasus TPPU.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 4:51 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Abdurrachman menangkap bekas Sekrataris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Minggu (29/6/2025).

Padahal, eks-Sekretaris MA Nurhadi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Walhasil, Nurhadi pun masuk-keluar-masuk penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Nurhadi kembali ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dilakukan KPK sebagai upaya agar pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menduga Nurhadi mengubah uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi telah menjalani vonis enam tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Di samping itu, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Budi menyebut lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi, termasuk kebun sawit hingga apartemen.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan penyitaan aset-aset Nurhadi merupakan bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar Budi. (*)

You Might Also Like

Waspada! Ada Fenomena Jemaah Haji Mirip ‘Zombi’ Tahun 2026

Bikin Look Makin Kece: Inspirasi OOTD Celana Cutbray Biar Stylish dan Berkelas

Bendera ‘One Piece’ Luffy, Tanda Negara Tak Baik-Baik Saja

Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru

Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump

TAGGED:eks sekretaris ma nurhadi kembali ditangkap kpknurhadi eks sekretaris manurhadi kembali dipenjaranurhadi kembali ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara. MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
Next Article Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Setda Klaten membuka acara sosialisasi pelayanan informasi publik yang bagi pegawai Pemda Klaten yang menangani informasi publik pemda. Foto: dok Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini

Juli 10, 2025
Unik

Kurban Afdholnya dengan Kambing Jantan atau Betina? Simak Penjelasannya!!

Mei 23, 2025
Unik

Petugas Damkar Kena Prank, Laporan Masuk Ada Ular Eh… Disuruh Tagih Utang Pinjol

Juni 17, 2025
Unik

Synthetic Biology: Shaping the Future

September 28, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?