Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Hukum di Indonesia 'sedang tidak baik baik saja'. Bayangkan, orang yang belum memberikan uang suap (dalam kasus yang sama) sudah dihukum. Sedang yang terbukti di pengadilan dan mengakui memberikan suap, masih melenggang bebas.

baniabbasy
Last updated: Juni 30, 2025 8:45 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sungguh malang. Di usianya yang senja, ia sakit-sakitan dan kini divonis penjara Rp2,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).

Terdakwa Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin.

Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.

Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.

Rachmat sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. “Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar,” jelas hakim.

Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.

Rencananya uang akan digunakan untuk mendukung proses pencalonan Alwin.

Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat telah menitipakan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian.

Rachmat pun menyesal telah menyerahkan uang tersebut ke KPK, sehingga ia meminta agar uangnya dikembalikan.

Namun, dalam putusan ini hakim tidak menanggapi. (bae)

You Might Also Like

Hari Ini Khofifah Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Polda Jatim

Elite PDIP Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto, Ganjar: Semangat!

The Final Frontier: Delving into the Mysteries of Outer Space

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

Bupati Cilacap Mendoakan Mantan Lawannya Diberi Ketabahan dan Kesabaran

TAGGED:alwin basrikorupsi walikota semarangSuap Walikota Semarang MBak ItaWalikota Semarang Gunaryati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Next Article Sidang eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Yang belum serahkan uang suap divonis, yang belum serahkan uang suap masih bebas melenggang. Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Ya Ampun, Ini Doktor Hukum yang Bikin Kaget!

Oktober 15, 2025
Unik

Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Mei 5, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR lain menyampaikan keterangan pers setelah rapat paripurna.
Unik

Puan Sebut DPR Terima Usulan 24 Calon Dubes RI Termasuk untuk AS dan PBB, Siapa Saja?

Juli 3, 2025
Unik

Akhmad Munir Resmi Jadi Ketum PWI, Janji Akhiri Drama Dua Kubu

Agustus 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?