Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 10, 2025 3:03 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Aib besar menimpa institusi Kejaksaan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutejo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Terdakwa Baiquni tercatat sebagai PNS Kejaksaan sejak 2011. Saat rekrutmen CPNS Kejaksaan pada 2021, ia dipercaya menjadi bagian dari tim pelaksana seleksi.

“Tugasnya saat itu adalah penjaga loker peserta ujian,” ungkap jaksa.

Namun, di balik perannya yang tampak sepele, terdakwa ternyata bermain kotor. Ia diam-diam menawarkan “jalan pintas” kepada para pendaftar untuk lolos seleksi tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk pendaftaran online dan tahapan tes.

Baiquni mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang sebesar itu ditawarkan dengan iming-iming jaminan lolos jadi pegawai kejaksaan.

Faktanya, semua yang membayar tak satu pun berhasil diterima.

“Tidak ada satu pun pendaftar yang diterima,” tegas jaksa.

Setelah aksi kotornya terungkap, para korban mulai menagih uang mereka. Sebagian uang memang dikembalikan, tapi hingga kini masih ada tujuh orang korban yang belum mendapatkan pengembalian.

Atas perbuatannya, Baiquni dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara demi meraup keuntungan pribadi.

“Terdakwa menerima total uang dari para korban sebesar Rp1,07 miliar,” beber jaksa. (bai)

You Might Also Like

Jalan Gatot Subroto Ungaran Mulai Diperbaiki, Warga: Jangan Setengah-setengah Dong!

Ciptakan Sekolah Bebas Narkoba, SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara Resmi Kolaborasi Bareng BNN Purbalingga

Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur

Serius? 5 Makanan ‘Bikin Pikun’ yang Sering Kita Cinta — Nomor 3 Bikin Kaget!”

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo PNSkejaksaanPegawai Negeri Sipil (PNS)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Mengkhawatirkan! Kim Jong Hyeok Diisukan Jadi Wasit Laga Jepang vs Indonesia
Next Article Ratusan Pejabat di Jateng Ikuti Retret Lokal Ala Gubernur Luthfi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Enam Juta Orang Siap “Nyemut” di Tempat Wisata Jateng

Maret 18, 2026
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
Unik

Presiden Prabowo Perintahkan 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tetap Boleh

Juni 10, 2025
Tips

Mau Anak Berakhlak Baik, Ini Doanya

Desember 19, 2025
Unik

Di Sini Uang Diselamatkan dari Rentenir, Kisah Purwokerto dan Lahirnya Bank Pertama di Indonesia

Mei 24, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?