Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 10, 2025 3:03 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Aib besar menimpa institusi Kejaksaan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutejo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Terdakwa Baiquni tercatat sebagai PNS Kejaksaan sejak 2011. Saat rekrutmen CPNS Kejaksaan pada 2021, ia dipercaya menjadi bagian dari tim pelaksana seleksi.

“Tugasnya saat itu adalah penjaga loker peserta ujian,” ungkap jaksa.

Namun, di balik perannya yang tampak sepele, terdakwa ternyata bermain kotor. Ia diam-diam menawarkan “jalan pintas” kepada para pendaftar untuk lolos seleksi tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk pendaftaran online dan tahapan tes.

Baiquni mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang sebesar itu ditawarkan dengan iming-iming jaminan lolos jadi pegawai kejaksaan.

Faktanya, semua yang membayar tak satu pun berhasil diterima.

“Tidak ada satu pun pendaftar yang diterima,” tegas jaksa.

Setelah aksi kotornya terungkap, para korban mulai menagih uang mereka. Sebagian uang memang dikembalikan, tapi hingga kini masih ada tujuh orang korban yang belum mendapatkan pengembalian.

Atas perbuatannya, Baiquni dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara demi meraup keuntungan pribadi.

“Terdakwa menerima total uang dari para korban sebesar Rp1,07 miliar,” beber jaksa. (bai)

You Might Also Like

Spotlights on the Pioneers Pushing the Boundaries of AI

Pengembangan Koperasi Merah Putih di Semarang, Agustina Gandeng Brida: Banyak Peluang Bisa Diambil

Viral Aturan Isi BBM 7 Hari Mobil 4 Hari Motor, Hoaks atau Fakta? Pertamina Buka Suara Nih

Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya

Kulkas Dikunci, Istri di Mesir Gugat Cerai Suami, Gak Masuk Akal!

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo PNSkejaksaanPegawai Negeri Sipil (PNS)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Mengkhawatirkan! Kim Jong Hyeok Diisukan Jadi Wasit Laga Jepang vs Indonesia
Next Article Ratusan Pejabat di Jateng Ikuti Retret Lokal Ala Gubernur Luthfi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Nunggu Kontraksi Seharian, Bayi Al Ghazali Malah Santai Banget Datangnya

Mei 12, 2026
PASPOR INDONESIA - Pemerintah menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta atau naik lima kali lipat.
Viral

Tarif Lepas WNI Naik Drastis jadi Rp5 Juta, Ramai Satire ‘Lapor, Kami Sudah Pindah’

Juli 20, 2026
Unik

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Juni 20, 2025
Periset dan Pengelola Program Hysteria, Purna Cipta Nugraha.
Lakon Lokal

Purna Cipta Hysteria: Kampung, Identitas Kota yang Sering Terlupakan

Maret 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?