Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, nama Khofifah disebut dalam pernyataan eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur seharusnya mengetahui proses pengeluaran dana hibah pokmas, karena pelaksana kebijakan tersebut berada di tingkat kepala daerah.

Nugroho P.
Last updated: Juni 20, 2025 2:26 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pemanggilan terhadap Khofifah dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan kehadiran Khofifah sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari Anik Maslachah, Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap dua tokoh perempuan ini dinilai penting untuk mendalami alur dan proses distribusi dana hibah yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, nama Khofifah disebut dalam pernyataan eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur seharusnya mengetahui proses pengeluaran dana hibah pokmas, karena pelaksana kebijakan tersebut berada di tingkat kepala daerah.

“Yang menerbitkan dana hibah itu ya kepala daerah. Masa bisa dibilang tidak tahu?” ujar Kusnadi saat dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa proses pengalokasian dana hibah itu telah melalui pembicaraan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pernyataan Kusnadi ini membuka ruang baru dalam pengembangan perkara yang melibatkan alokasi dana hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan. KPK terus menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari temuan awal terkait suap dalam distribusi dana hibah ke sejumlah kelompok masyarakat. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap, dengan 15 di antaranya berasal dari pihak swasta.

Dua pemberi suap lainnya diketahui merupakan aparatur pemerintahan. Penelusuran terhadap aliran dana terus dilakukan, termasuk mengecek validitas proposal pengajuan hibah dan keterlibatan jaringan politis.

Dana hibah yang mestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan pribadi oleh sejumlah pihak yang kini sedang dalam proses hukum.

Pemanggilan terhadap Khofifah sendiri bukan berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh kronologi dan aktor utama dalam skandal ini.

KPK menekankan pentingnya kehadiran semua saksi untuk memberi klarifikasi yang adil dan terbuka, termasuk para pejabat aktif di pemerintahan daerah. Lembaga antikorupsi itu juga mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Publik di Jawa Timur kini menaruh perhatian besar pada penanganan kasus ini. Mereka berharap proses hukum tidak hanya menyasar aktor-aktor teknis di lapangan, tapi juga menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika berasal dari lingkar kekuasaan.

Skandal dana hibah ini mencoreng kredibilitas tata kelola keuangan daerah. Penggunaan pokok pikiran (pokir) sebagai dasar pengusulan hibah dinilai membuka ruang penyimpangan dan sarat kepentingan politis.

Di tengah dinamika politik menjelang Pilkada, sejumlah pihak menilai pemanggilan tokoh penting seperti Khofifah bisa berdampak pada konstelasi dukungan dan strategi kampanye ke depan, terutama di Jawa Timur yang merupakan provinsi besar dengan kekuatan politik signifikan.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis. Penegakan hukum akan berjalan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan.

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama dana hibah daerah menjadi sorotan. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa daerah lain, menunjukkan bahwa sistem alokasi dan pengawasan dana publik masih memerlukan pembenahan serius.

Dengan berjalannya pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh kunci dalam kasus ini, masyarakat menanti kejelasan dan ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

Langkah KPK yang memanggil gubernur aktif untuk diperiksa menjadi sinyal bahwa lembaga ini tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. (*)

You Might Also Like

Luthfi Ingin Ajang ‘Soloraya Great Sale’ jadi Pemacu Ekonomi Aglomerasi

Jangan Sepelekan, Ini Tanda Remeh dari Gejala Tumor Otak

Sendang Pengasihan & Penguripan, Mata Air Sakral yang Tetap Dijaga Warga Ngaliyan

Serius Dorong Investasi Sektor EBT, Indonesia-Uni Eropa Bentuk EU Desk di BKPM

Awas! Minum Vitamin dan Suplemen Bisa Jadi Bumerang, Kok Bisa?

TAGGED:Gubernur Jawa Timurkhofifahkhofifah dipanggil KPKKhofifah Indar ParawansaKorupsi dana hibah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin. Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina
Next Article Jaga Ginjal Tetap Prima, Ini 5 Daun Herbal yang Bisa Direbus dan Diminum

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR siap berbenah dan terbuka terhadap aspirasi rakyat, Foto: dok/ist.
Unik

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

September 4, 2025
Tips

Dari Meja Kerja Jadi Cuan Sampingan Mbak Kantor Kekinian

April 4, 2026
Unik

Dari Kaki Sapi Jadi Hidangan Istimewa, 5 Resep Lezat Anti Prengus untuk Olahan Kurban

Mei 31, 2025
Unik

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

Juli 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?