BACAAJA, MAGELANG – Dugaan permainan klaim layanan kesehatan senilai Rp 22,19 miliar di RSU Padma Lalita, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kasus yang diduga berlangsung selama lima tahun itu menyeret dua petinggi rumah sakit yang memiliki hubungan ibu dan anak.
BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara setelah Direktur RSU Padma Lalita Tri Wuryaningsih dan Wakil Direktur berinisial BM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BPJS juga siap membantu penyidik dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penuh penanganan kasus sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan selama ini rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengawasan itu mencakup administrasi pelayanan kesehatan hingga proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan kecurangan, BPJS Kesehatan akan melakukan penelusuran dan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Rizzky melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Terbongkar Gara-Gara Data Pasien Janggal
Kasus dugaan klaim fiktif atau phantom billing ini mulai terendus pada 2023. Saat itu, verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan sejumlah kejanggalan administratif dalam dokumen pengajuan pembayaran klaim dari RSU Padma Lalita.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung kepada sejumlah pasien yang identitasnya tercantum dalam berkas pengajuan.
Hasil penelusuran justru menemukan fakta mengejutkan. Nama-nama pasien yang diajukan untuk mendapatkan pembayaran klaim ternyata tidak pernah menjalani pengobatan maupun perawatan di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, mengatakan kejanggalan itu diketahui setelah verifikator mencocokkan rekam medis pasien dengan dokumen administrasi klaim.
“Ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita,” ungkap Vidi.
16.930 SEP Fiktif Diduga Dibuat
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan rekayasa data pasien yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022.
Tri Wuryaningsih yang menjabat direktur RSU Padma Lalita pada periode 2000–2023 diduga menjadi sosok yang mengawali praktik tersebut. Pada 2017, ia disebut mencetuskan program pengobatan gratis yang kemudian menjadi pintu masuk pembuatan dokumen pelayanan kesehatan fiktif.
Tri diduga membuat rekam medis palsu dan memerintahkan bawahannya memasukkan data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke aplikasi VClaim BPJS Kesehatan.
Praktik tersebut diduga terus berjalan selama lima tahun. Hingga 2022, jumlah SEP palsu yang diunggah mencapai 16.930 dokumen.
Data itu mencakup pasien rawat jalan maupun rawat inap yang sebenarnya tidak pernah mendapatkan pelayanan di RSU Padma Lalita.
Penyidik juga menduga Tri terlibat langsung dalam proses pencairan dana klaim fiktif yang masuk ke rekening operasional rumah sakit.
Uang Klaim Diduga untuk Bayar Utang
Kejaksaan mengungkap, dana hasil pencairan klaim tersebut kemudian diberikan kepada BM, yang merupakan anak kandung Tri sekaligus menjabat wakil direktur rumah sakit.
Uang itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar seluruh utang Tri Wuryaningsih.
“Uang diberikan ke BM untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar seluruh utang TW,” ungkap Vidi.
Atas dugaan perbuatannya, Tri dan BM dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nilai klaim fiktif yang mencapai Rp 22,19 miliar kini menjadi fokus penanganan kejaksaan. Sementara itu, BPJS Kesehatan menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut. (*)

