BACAAJA, JAKARTA — Kasus penyadapan (illegal tapping) yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) cs, tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ada banyak pihak yang disadap kelompok LSP. Mulai dari Presiden, pengusaha, politikus, wartawan, LSM, ormas, dan lainnya.
Diduga kuat, LSP melakukan penyadapan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Namun, hingga kini polisi secara resmi belum menyampaikan motif penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit yang dikenal sebagai orang dekat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam menyebut penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Bacaaja: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka
Sejumlah nomor telepon pribadi diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan perkara hukum.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Diduga Bukan untuk Penegakan hukum
Asep menegaskan, penyadapan tersebut dilakukan di luar kerangka tugas penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan, sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” lanjut Asep.
Dugaan penyadapan ini kemudian memunculkan pertanyaan soal kepentingan di balik tindakan tersebut.
Mantan Komisioner Kompolnas periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga tindakan itu tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik personal maupun kelompok. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat dalam konteks dinamika politik dan dugaan utang budi politik.
“Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.
Adrianus juga menyoroti posisi Listyo Sigit sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri saat dugaan penyadapan berlangsung. Ia menilai posisi dan hierarki kepangkatan perlu menjadi pertimbangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas teknis pada 30 Oktober 2026. Laporan itu muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan perintah penghapusan berkas hasil sadapan.
Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga disita.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perusakan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. (*)

