BACAAJA, SEMARANG– Jangan tunggu uang negara telanjur melayang baru sibuk mencari siapa yang salah. Pemkot Semarang ingin mengubah pola pengawasan birokrasi: potensi penyimpangan harus terdeteksi sejak awal, bahkan sebelum anggaran masuk tahap pelaksanaan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmen memperkuat sistem deteksi dini atau early warning system sebagai fondasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Pernyataan itu disampaikan Agustina seusai menghadiri Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Provinsi Jawa Tengah 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: 327 Desa di Jateng Pilih Jalan Antikorupsi
Forum tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus koordinasi pengawasan terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agustina mengatakan, sistem peringatan dini akan diperkuat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam proses perencanaan anggaran.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya muncul sebagai pemeriksaan setelah program selesai. Sistem harus mampu membaca potensi masalah sebelum berkembang menjadi penyimpangan.
“Kami di Pemkot Semarang berkomitmen penuh menjadikan sistem early warning ini sebagai fondasi utama di seluruh organisasi perangkat daerah. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat mengoreksi di akhir, melainkan harus mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini, khususnya sejak tahap perencanaan anggaran,” ujar Agustina.
Bawa Manfaat
Ia juga menegaskan, tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup diukur dari kepatuhan administrasi maupun laporan keuangan yang tersusun rapi. Ukuran lainnya adalah sejauh mana program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan kata lain, keberhasilan birokrasi bukan sekadar soal dokumen yang lengkap, tetapi juga hasil kerja yang bisa dirasakan warga.
“Bagi kami, tata kelola yang bersih dan akuntabel tidak hanya dinilai dari rapinya laporan administrasi, melainkan dari seberapa besar masyarakat Kota Semarang merasakan langsung manfaat nyata dari program pemerintah. Larwasda ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pengawasan internal kami dengan lembaga eksternal agar ruang-ruang korupsi benar-benar tertutup,” tegasnya.
Agustina menambahkan, penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Baca juga: Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah: Maladministrasi Bisa Berujung Korupsi, Jangan Tunggu Ditangkap!
Pemkot Semarang juga mencatat sejumlah capaian sepanjang 2026, termasuk meraih peringkat kedua Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Jateng. Ia berharap sinergi dengan lembaga pengawas eksternal dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan kota.
Sebab, pemerintahan bersih bukan lomba siapa paling cepat menyelesaikan laporan atau paling banyak mengoleksi penghargaan. Yang lebih penting, jangan sampai anggaran publik lebih dulu menemukan jalan keluar sebelum manfaatnya sampai kepada masyarakat. Alarm antikorupsi harus berbunyi sebelum masalah terjadi, bukan setelah semuanya keburu ramai. (tebe)

