Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

R. Izra
Last updated: Oktober 31, 2026 3:28 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Tengah wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri sebagai perangkat desa dilaksanakan selambat-lambatnya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades).

Sementara itu, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbeda, bergantung pada status dan tahapan pencalonannya.

Bacaaja: Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah
Bacaaja: Pilkades di Jateng Berlangsung Dua Tahap, Dispermadesdukcapil Ungkap Jadwalnya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso.

Ia menegaskan aturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta Pilkades.

“Perangkat desa kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ya dia harus mundur,” kata Nadi saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026).

Adapun bagi ASN, Nadi menjelaskan terdapat ketentuan pembebasan tugas dan cuti di luar tanggungan negara apabila terpilih menjadi kepala desa.

“Kalau ASN setelah terpilih, dia harus cuti di luar tanggungan negara sampai jabatan habis,” ujarnya.

Nadi menambahkan, panitia Pilkades dibentuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

Ia mengingatkan bahwa calon yang berasal dari berbagai latar belakang harus memperhatikan aturan yang berlaku bagi status masing-masing agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan. (dul)

You Might Also Like

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Pemkab Brebes Terima Bantuan Rp28 Miliar

Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA

DPRD Pati Rombak Anggota Pansus Hak Angket, Dinamika Politik Makin Seru

Gara-Gara Speed Trap, Kisruh Anggota DPRD di Medan Berujung Laporan Polisi

TAGGED:asncutiheadlinemengundurkan dirimundurperangkat desapilkades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist) Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium
Next Article RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist) Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Raffi Ahmad dan Willie Salim berfoto bersama di sela menghadiri acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2026.

Raffi Ahmad Kena Cancel Culture, Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Boikot RANS Carnival

Kuliner legendaris Ayam Goreng Suharti.

Sejarah Kuliner Ayam Goreng Suharti: Dipisahkan Perceraian, Disatukan Keturunan

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SINERGI - PLN Icon Plus turut berpartisipasi dalam Simposium Teknologi Informasi (TI) Hulu Migas 2026 yang berlangsung di Yogyakarta Marriott Hotel, 30 September hingga 2 Oktober 2026.
Info

PLN Icon Plus Hadirkan Solusi Beyond kWh di Simposium TI Hulu Migas 2026

Oktober 9, 2026
SAKSI SIDANG--Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) dicecar soal pembelian mobil saat menjadi saksi sidang TPPU BUMD Cilacap di pengadilan, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 25, 2026
Daerah

Ammy Pegang Kendali Cilacap, Dari Wabup Kini Jadi Nahkoda

Maret 15, 2026
Daerah

Pemprov Jaga 1,5 Juta Hektare Sawah di Jateng

Februari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?