Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!

R. Izra
Last updated: Oktober 31, 2026 12:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Dok Setwapres)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hanya punya satu pilihan: mundur dari jabatan Wapres RI.

Ultimatum Denny Indrayana ini merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran.

Lewat putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan. MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Denny menyebut putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Bacaaja: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
Bacaaja: Golkar Buka Peluang Hak Angket soal Ijazah Gibran, Begini Respons Jokowi

“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun X miliknya, dikutip Minggu (31/10/2026).

Denny bahkan menilai Gibran hanya punya satu pilihan setelah muncul putusan dari dua lembaga peradilan tersebut.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen yang digunakan dalam pengajuan Suket pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah kelulusan.

Mahfud Minta KPU dan Dikdasmen Diperiksa

Sorotan juga datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai putusan MA sudah memberikan kepastian hukum terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, menurut Mahfud, tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan ranah politik yang harus diputuskan melalui mekanisme lembaga legislatif.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara (ijazah) SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Meski begitu, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan Suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) tidak boleh berhenti pada perdebatan politik.

Ia meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana. Dua institusi yang menurutnya perlu diperiksa adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Dikdasmen.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana,” ujar Mahfud.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Cuaca Lagi Galak, Sekda Jateng Bilang: Tenang, Beras Masih Aman

Jateng Masih Basah Sampai Tengah Februari

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

Aturan Baru Ancam Eksistensi Pers Mahasiswa Fakultas UIN Walisongo

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

TAGGED:denny indrayanagibranheadlineijazahMAmahfud mdmahkamah agungMKsuket pendidikanwapres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). (dul) Gus Yasin Respons Polemik Penggeledehan Ponpes Putri di Sukoharjo: Anak-anak Kami Dampingi
Next Article Ilustrasi anak terdampak kabut asap karhutla. Asap Karhutla Bukan Cuma Bikin Sesak Napas, FK UI: Dampaknya Bisa Hantui Anak hingga Dewasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi anak terdampak kabut asap karhutla.

Asap Karhutla Bukan Cuma Bikin Sesak Napas, FK UI: Dampaknya Bisa Hantui Anak hingga Dewasa

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Dok Setwapres)

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons Polemik Penggeledehan Ponpes Putri di Sukoharjo: Anak-anak Kami Dampingi

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (ist)

Ombudsman Desak KONI Investigasi Kematian Dua Atlet Porprov Jateng 2026

BERGEGAS PERGI: Tim KPK bergegas pergi usai menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, Jumat (30/10/2026). (bae)

KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen saat Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng-DIY

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Polda Jateng Warning: Demo Damai Silakan, Perusuh Siap Kena Gas!

September 1, 2025
Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

April 22, 2026
Ekonomi

Lebaran Lewat, Harga Nggak Ikut “Meledak”, Inflasi Semarang Masih Santuy

April 6, 2026
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

September 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?