BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana menyusun ulang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pada 2027. Penyusunan tersebut akan menyesuaikan kebijakan energi nasional terbaru yang telah ditetapkan pada 2025.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah, Mahendra Dwi Atmoko, mengatakan saat ini Jateng masih berpedoman pada RUED yang disusun pada 2018.
Sementara itu, pemerintah pusat masih memproses penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai acuan bagi daerah.
“Harapannya di tahun 2026 ini RUEN sudah bisa ditetapkan. Selanjutnya, pada 2027 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyusun RUED baru berdasarkan KEN dan RUEN terbaru,” kata Mahendra saat ditemui seusai acara diskusi tata kelola RUED di Semarang, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, target bauran energi dalam RUED baru belum dapat dipastikan. Pemerintah daerah masih perlu menunggu kebijakan nasional dan membahasnya bersama para pemangku kepentingan.
Meski begitu, capaian energi baru terbarukan (EBT) Jateng pada 2025 telah melampaui target dalam RUED lama. Realisasinya mencapai sekitar 22,5 persen, lebih tinggi dibanding target 21,5 persen.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Ida Nur Saadah, mengatakan penyusunan Raperda RUED telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Namun, sejumlah persiapan masih perlu dituntaskan, termasuk naskah akademik.
“Tadi saya tanyakan, naskah akademiknya juga belum disiapkan. Sehingga nanti kita lihat dulu naskah akademik yang diluncurkan ke DPRD, kemudian akan kita lakukan pengkajian bersama-sama,” ujarnya.
Ida menyebut pembahasan Raperda biasanya dimulai pada awal tahun setelah penyampaian melalui rapat paripurna. Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh panitia khusus dan ditargetkan selesai pada tahun yang sama.
Ia berharap masukan dari berbagai pihak dalam diskusi tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi. Terlebih, kebijakan transisi energi membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. (dul)

