BACAAJA, JAKARTA – Yang lagi rame nih, dugaan korupsi pita cukai yang melibatkan perusahaan rokok raksasa asal Kudus, PT Djarum. Gimana sih duduk perkara kasus ini? Simak ya, berikut kronologinya.
Jadi, perkara ini merupakan merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Februari 2026.
Dari OTT tersebut, penyidik KPK kemudian mendalami dugaan aliran uang terkait pengurusan pita cukai rokok. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum Bea Cukai serta dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai.
Bacaaja: KPK Bidik Petinggi Djarum dalam Kasus Suap Bea Cukai
Bacaaja: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Djarum Terkait Dugaan Korupsi Cukai Triliunan Rupiah
Nah, kemudian penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan juga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2028).
Hingga 30 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dari penggeledahan di Kudus. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Perkara penggeledahan di Kudus bermula dari OTT KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Saat itu, lembaga antirasuah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi barang.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Sebagian di antaranya telah menjalani proses persidangan dan mendapat putusan pengadilan, sementara lainnya masih menghadapi proses hukum.
Pada Maret 2026, penyidik juga mulai memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan pita cukai serta dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
Pengusutan kemudian berkembang pada Oktober 2026. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang bersifat umum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai.
Penerbitan sprindik umum tersebut berarti penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan perkara ini tidak hanya bersumber dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
Dugaan Kickback hingga Penyalahgunaan Tarif Cukai
Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami dugaan pemberian kickback atau uang imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan pita cukai yang ditempelkan pada setiap bungkus rokok.
Selain dugaan pemberian uang, penyidik juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan jenis produksi rokok.
Salah satu dugaan yang didalami adalah penggunaan pita cukai untuk produk sigaret kretek tangan (SKT) pada rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin.
Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan pita cukai dengan kategori tarif yang lebih rendah berpotensi menyebabkan penerimaan negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya berlaku.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, KPK melakukan penggeledahan pada Rabu (28/10/2026) di Kantor Pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Bea Cukai Kudus.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Temuan tersebut akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan.
KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak terkait, termasuk petinggi PT Djarum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan perusahaan belum mengetahui secara terperinci duduk perkara yang sedang ditangani KPK.
“Meski demikian, Budi menegaskan “PT Djarum menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang berlangsung,” tegas Budi.
Berbeda dengan Perkara Pajak di Kejagung
Dugaan korupsi cukai yang kini ditangani KPK perlu dibedakan dari perkara lain yang berkaitan dengan PT Djarum di Kejaksaan Agung.
Di Kejagung, terdapat penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak untuk periode 2016–2020.
Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Namun, pencegahan tersebut kemudian dibuka.
Berdasarkan informasi dalam materi perkara ini, penyidikan dugaan korupsi pajak tersebut masih berlangsung dan belum disertai penetapan tersangka.
Dengan demikian, perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai, bukan perkara pajak yang ditangani Kejagung.
Hingga berita ini disusun, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi cukai tersebut. Dugaan aliran uang maupun penyalahgunaan tarif juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)

