BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp3,59 miliar.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Bacaaja: Massa Pendukung Sudewo Jebol Pagar dan Adu Dorong dengan Polisi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Edwin.
Selain hukuman penjara dan denda, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Hakim turut memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.
Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.676.500.000. (bae)

