Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan

R. Izra
Last updated: Oktober 14, 2026 9:54 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono (baju batik) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI: Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono (baju batik) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono mengaku bersalah karena meneruskan perintah atasan untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyesal karena perintah dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman tersebut bertentangan dengan aturan dan membuatnya terjerat kasus ini.

“Saya menyesal. Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Sadmoko saat sidang Selasa (13/10/2026) sore.

Bacaaja: Ngaku Gak Salah, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Merengek Minta Dibebaskan
Bacaaja: Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

Penasihat hukumnya, Slamet Widodo, menilai kliennya berada dalam tekanan hierarki birokrasi dan menghadapi dilema antara menolak atau meneruskan perintah pimpinan.

Menurut Slamet, sejumlah saksi menerangkan adanya kekhawatiran bahwa penolakan permintaan iuran bisa berdampak pada hubungan dengan pimpinan, penilaian kerja, hingga jabatan.

“Posisi terdakwa sama dengan saksi-saksi lain, yaitu menjalankan perintah atasan yang tidak lain adalah Bupati Syamsul Auliya Rachman,” tegas Slamet.

Sadmoko juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa KPK berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ia meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan, pengabdiannya lebih dari 33 tahun di Pemkab Cilacap, serta kesediaannya menjadi saksi mahkota untuk membongkar pelaku utama.

Bupati Gak Ngaku Salah

Sebelumnya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menangis saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).

“Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan,” ucap Syamsul.

Meski merengek minta bebas, bukan berarti Syamsul mengakui kesalahannya. Syamsul membantah memerintahkan pengumpulan iuran dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.

Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan THR Idulfitri 2026 bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Dalam pembelaannya, Syamsul menyatakan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima THR. Ia juga mengeklaim barang bukti uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya. (bae)

You Might Also Like

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

Buka Suara soal OTT KPK Tangkap Anak Buahnya di ATR/BPN, Nusron Bantah Menghilang: Kayak Jin Ya?

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Pemkot Semarang Masih Butuh 63 Dapur SPPG buat Program MBG

TAGGED:Bupati Cilacapheadlinengaku salahsadmokoSadmoko Danardonosekda cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. OTT KPK di BNPB: Tangkap Sestama dan 13 Orang Lainnya
Next Article TANPA ASAP - Bus listrik armada BRT Trans Semarang melaju di Jalan Pemuda Kota Semarang. MTI Sebut Bus Listrik Trans Semarang Jadi Alternatif Transportasi Rendah Emisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Binaan Lapas Purwodadi Diajak Jauhi Narkoba

Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, saat memberi sambutan dalam wisuda UPGRIS, Selasa (13/10/2026).

PGRI Jateng: Pemerintah Bakal Rekrut 955 Ribu Guru pada 2027-2029

BENTROK WARGA JEPANG - Polisi mengamankan 25 orang DC setelah terlibat bentrok dengan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/19/2026).

Pecah! Warga Jepang Bentrok dengan 25 Debt Collector di Kudus

KPK Sita Emas Batangan hingga Uang Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB

TANPA ASAP - Bus listrik armada BRT Trans Semarang melaju di Jalan Pemuda Kota Semarang.

MTI Sebut Bus Listrik Trans Semarang Jadi Alternatif Transportasi Rendah Emisi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Dari Hobi Jadi Cuan: Pemprov Siapin Guide Gunung

April 19, 2026
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politik

Duduk Semeja dengan Israel, Indonesia Setuju Bayar Iuran Board of Peace Hampir Rp17 Triliun

Januari 29, 2026
Sepak Bola

Widodo Buka Jalan Talenta Lokal Masuk PSIS

Juni 30, 2026
Suasana pedesaan di kaki Gunung Ungaran, Jawa Tengah. (bae)
Info

Cuma 15 Desa di Jateng Berstatus Tertinggal, Pemprov: Sangat Tertinggal 0

Januari 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?