BACAAJA, SEMARANG – Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono mengaku bersalah karena meneruskan perintah atasan untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyesal karena perintah dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman tersebut bertentangan dengan aturan dan membuatnya terjerat kasus ini.
“Saya menyesal. Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Sadmoko saat sidang Selasa (13/10/2026) sore.
Bacaaja: Ngaku Gak Salah, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Merengek Minta Dibebaskan
Bacaaja: Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara
Penasihat hukumnya, Slamet Widodo, menilai kliennya berada dalam tekanan hierarki birokrasi dan menghadapi dilema antara menolak atau meneruskan perintah pimpinan.
Menurut Slamet, sejumlah saksi menerangkan adanya kekhawatiran bahwa penolakan permintaan iuran bisa berdampak pada hubungan dengan pimpinan, penilaian kerja, hingga jabatan.
“Posisi terdakwa sama dengan saksi-saksi lain, yaitu menjalankan perintah atasan yang tidak lain adalah Bupati Syamsul Auliya Rachman,” tegas Slamet.
Sadmoko juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa KPK berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ia meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan, pengabdiannya lebih dari 33 tahun di Pemkab Cilacap, serta kesediaannya menjadi saksi mahkota untuk membongkar pelaku utama.
Bupati Gak Ngaku Salah
Sebelumnya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menangis saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).
“Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan,” ucap Syamsul.
Meski merengek minta bebas, bukan berarti Syamsul mengakui kesalahannya. Syamsul membantah memerintahkan pengumpulan iuran dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan THR Idulfitri 2026 bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Dalam pembelaannya, Syamsul menyatakan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima THR. Ia juga mengeklaim barang bukti uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya. (bae)

