BACAAJA, SEMARANG- Biaya sertifikasi halal yang bisa mencapai Rp10 juta dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mendorong pemerintah menggunakan APBN untuk menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha kecil.
“Kalau memang terkait dengan usaha kecil menengah, mosok biayanya sertifikat halal Rp5 juta sampai Rp10 juta. Kan sangat tidak realistis,” kata Wachid saat kunjungan kerja reses Komisi VIII di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, biaya tersebut menjadi beban bagi pedagang bermodal terbatas, seperti penjual ayam goreng yang harus menjaga harga jual tetap terjangkau. Wachid juga menyoroti masih rendahnya kepemilikan sertifikat halal.
Baca juga: 576 Ribu UMKM Ditarget Kantongi Sertifikat Halal
Berdasarkan data yang disampaikannya, baru sekitar 19 persen UMKM di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. Ia mengingatkan, penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diiringi sosialisasi dan kemudahan bagi pelaku usaha. Tanpa kesiapan tersebut, UMKM berisiko menghadapi persoalan saat aturan diberlakukan secara ketat.
“Nah, coba bayangkan kalau mereka itu sudah jualan, sudah begitu didatangi oleh APH, tidak punya sertifikat halal, lalu suruh tutup. Kan ini masalah, masalah besar,” ujarnya.
Sertifikasi Gratis
Wachid berencana menyampaikan usulan sertifikasi halal gratis kepada pemerintah dan membahasnya dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
“Kalau bisa saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah, kalau Pak Presiden ada enggak itu APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis,” katanya.
Baca juga: Borong Penghargaan, Jateng Ngebut Bangun Kawasan Industri Halal
Sebab, pedagang kecil bukan sedang menghindari aturan. Mereka juga butuh kepastian dan perlindungan konsumen. Tetapi kalau niatnya membantu UMKM naik kelas, jangan sampai biaya administrasinya terasa seperti tiket masuk ke kelas yang bahkan belum tentu sanggup mereka bayar.
Jangan sampai ayamnya sudah halal, pembelinya sudah yakin, tetapi pedagangnya malah megap-megap menghitung modal. Sertifikasi seharusnya membuka jalan usaha, bukan menjadi ujian ketahanan dompet. (dul)

