Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Apakah Pelaku Bullying yang Masih Anak-Anak Bisa Dihukum?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Fokus

Apakah Pelaku Bullying yang Masih Anak-Anak Bisa Dihukum?

T. Budianto
Last updated: Oktober 11, 2026 12:12 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
Direktur Klinik Hukum Ultra Petita, Evarisan. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Anak yang melakukan bullying atau perundungan tetap bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum, meski usianya belum cukup untuk menjalani proses pidana.

Khusus anak yang belum berusia 12 tahun, hukum mengatur penanganan melalui pengembalian kepada orang tua atau program pendidikan dan pembinaan.

Praktisi hukum asal Semarang, Evarisan menjelaskan, bullying merupakan bagian dari kekerasan yang dilarang oleh hukum. Bentuknya tidak hanya pemukulan, tetapi juga penghinaan secara verbal, pengucilan, pemerasan, kekerasan seksual, hingga perundungan melalui media digital.

“Secara hukum, perundungan sangat dilarang,” jelas Evarisan dalam analisis hukumnya mengenai posisi anak pelaku bullying, Sabtu (10/10/2026). Mantan Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) itu menjelaskan, tindakan bullying dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda, bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur pidananya. Kekerasan terhadap anak, misalnya, dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara pemukulan, pengeroyokan, pemerasan, ancaman, atau penyebaran konten yang menyerang orang lain melalui media elektronik dapat masuk dalam ketentuan pidana yang relevan.

Baca juga: Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi

Namun, penanganan pelaku perlu mempertimbangkan usia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Proses Pidana

Evarisan yang merupakan Direktur Klinik Hukum Ultra Petita itu menjelaskan, anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak diproses melalui persidangan pidana anak seperti anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Pasal 21 UU SPPA mengatur bahwa penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah maupun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Program tersebut dapat berlangsung paling lama enam bulan. Dalam ketentuan yang sama, masa pembinaan dapat diperpanjang paling lama enam bulan berdasarkan hasil evaluasi.

Artinya, anak yang belum berusia 12 tahun bukan berarti bebas dari penanganan. Hukum mengatur mekanisme khusus yang mengutamakan pendidikan dan pembinaan, bukan pemidanaan.

Sementara itu, terhadap anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun, penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Proses dan sanksinya harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga: Cegah Bullying Bukan Hanya Siswa, Lingkungan Sekeliling Harus Paham

UU SPPA juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir bagi anak. Karena itu, penanganan perkara bullying tidak bisa disamaratakan tanpa melihat usia pelaku, bentuk perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, hukum bukan cuma soal menghukum pelaku, melainkan juga memastikan korban mendapat perlindungan dan anak yang melakukan kekerasan tidak mengulangi perbuatannya.

Sebab, label “masih anak-anak” tidak seharusnya menjadi karpet merah untuk meremehkan penderitaan korban. Pelaku tetap perlu bertanggung jawab sesuai hukum, sementara korban berhak mendapat perlindungan dan pemulihan. Jangan sampai usia pelaku terus dijadikan alasan, sedangkan luka korban malah diminta selesai dengan kalimat, “Namanya juga anak-anak.”  (bae)

You Might Also Like

Ospek Dini Hari Unnes Telan Korban Jiwa, Maba Tewas Kecelakaan saat Berangkat

Peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh Rusuh, JK Singgung Ketidakpuasan Rakyat

Inflasi Jateng: Dari Cabai Pedas sampai Emas, Tantangan dan Harapan di Tangan Luthfi–Yasin

Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!

Miris! Bukan Menolong, Warga Purbalingga Malah Jarah Telur dari Pikap yang Kecelakaan

TAGGED:bullyingdisdik jatengheadlinekp3ai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jangan Bebani Pedagang Kecil dengan Biaya Sertifikat Halal
Next Article Muh Harris: Anak Lebih Antusias Makan MBG Prasmanan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Muh Harris: Anak Lebih Antusias Makan MBG Prasmanan

Apakah Pelaku Bullying yang Masih Anak-Anak Bisa Dihukum?

Jangan Bebani Pedagang Kecil dengan Biaya Sertifikat Halal

52 Anak di Jateng Terpapar Kekerasan

WhatsApp Uji Chat Rahasia, Cuma Bisa Dibuka di HP Utama

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)
Hukum

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

September 18, 2026
BNPT menerima kunjungan spesifik dari Komisi XII DPR RI, Jumat, (22/8/2025). Foto: dok.
Hukum

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Agustus 22, 2025
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. (ist))
Hukum

Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Januari 20, 2026
Hukum

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Januari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Apakah Pelaku Bullying yang Masih Anak-Anak Bisa Dihukum?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?