BACAAJA, SEMARANG- Anak yang melakukan bullying atau perundungan tetap bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum, meski usianya belum cukup untuk menjalani proses pidana.
Khusus anak yang belum berusia 12 tahun, hukum mengatur penanganan melalui pengembalian kepada orang tua atau program pendidikan dan pembinaan.
Praktisi hukum asal Semarang, Evarisan menjelaskan, bullying merupakan bagian dari kekerasan yang dilarang oleh hukum. Bentuknya tidak hanya pemukulan, tetapi juga penghinaan secara verbal, pengucilan, pemerasan, kekerasan seksual, hingga perundungan melalui media digital.
“Secara hukum, perundungan sangat dilarang,” jelas Evarisan dalam analisis hukumnya mengenai posisi anak pelaku bullying, Sabtu (10/10/2026). Mantan Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) itu menjelaskan, tindakan bullying dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda, bergantung pada bentuk perbuatan dan unsur pidananya. Kekerasan terhadap anak, misalnya, dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara pemukulan, pengeroyokan, pemerasan, ancaman, atau penyebaran konten yang menyerang orang lain melalui media elektronik dapat masuk dalam ketentuan pidana yang relevan.
Baca juga: Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi
Namun, penanganan pelaku perlu mempertimbangkan usia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses Pidana
Evarisan yang merupakan Direktur Klinik Hukum Ultra Petita itu menjelaskan, anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak diproses melalui persidangan pidana anak seperti anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.
Pasal 21 UU SPPA mengatur bahwa penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah maupun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Program tersebut dapat berlangsung paling lama enam bulan. Dalam ketentuan yang sama, masa pembinaan dapat diperpanjang paling lama enam bulan berdasarkan hasil evaluasi.
Artinya, anak yang belum berusia 12 tahun bukan berarti bebas dari penanganan. Hukum mengatur mekanisme khusus yang mengutamakan pendidikan dan pembinaan, bukan pemidanaan.
Sementara itu, terhadap anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun, penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Proses dan sanksinya harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Cegah Bullying Bukan Hanya Siswa, Lingkungan Sekeliling Harus Paham
UU SPPA juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir bagi anak. Karena itu, penanganan perkara bullying tidak bisa disamaratakan tanpa melihat usia pelaku, bentuk perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, hukum bukan cuma soal menghukum pelaku, melainkan juga memastikan korban mendapat perlindungan dan anak yang melakukan kekerasan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab, label “masih anak-anak” tidak seharusnya menjadi karpet merah untuk meremehkan penderitaan korban. Pelaku tetap perlu bertanggung jawab sesuai hukum, sementara korban berhak mendapat perlindungan dan pemulihan. Jangan sampai usia pelaku terus dijadikan alasan, sedangkan luka korban malah diminta selesai dengan kalimat, “Namanya juga anak-anak.” (bae)

