BACAAJA, BOGOR – Kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ikut menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Narapidana kasus investasi bodong Binomo itu disebut sebagai salah satu warga binaan yang mengisi barang-barang di dalam kontainer yang menjadi sorotan.
Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan, barang yang berada di dalamnya berasal dari warga binaan.
Buntut temuan itu, pembebasan bersyarat Indra Kenz kini terancam dicabut. Kementerian Imipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar status bebas bersyarat yang diterima Indra ditarik kembali.
Kontainer Tercatat Milik Negara
Rudi menjelaskan, status kontainer yang ditemukan dalam sidak Ombudsman memang tercatat sebagai aset negara. Persoalannya justru berada pada barang-barang yang ditempatkan di dalam kontainer tersebut.
Menurut Rudi, barang itu berasal dari warga binaan dan salah satu nama yang disebut adalah Indra Kenz. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Indra sendiri merupakan warga binaan yang menjalani hukuman terkait kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar pada 2022.
Bebas Bersyarat Indra Kenz Bakal Dicabut
Meski sudah memperoleh pembebasan bersyarat, status tersebut kini dipersoalkan kembali. Kementerian Imipas menyatakan rekomendasi pencabutan bebas bersyarat sudah disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan dan pemeriksaan terkait fasilitas di Lapas Cibinong. Kementerian juga tengah menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas dan barang di lokasi tersebut.
Kasus ini membuat sorotan terhadap Lapas Cibinong makin melebar. Bukan hanya soal bangunan yang disebut menyerupai fasilitas penginapan, tetapi juga penggunaan ruang dan barang yang melibatkan warga binaan.
Dulu Disebut Fasilitas Operasional
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda soal kontainer tersebut. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, ia menyebut kontainer itu merupakan fasilitas negara untuk mendukung kegiatan penggemukan sapi.
Menurut Mashudi, kantor operasional tersebut dibangun menggunakan APBN 2026. Sementara fasilitas lain yang disebut sebagai mess atau wisma peristirahatan pegawai dibangun menggunakan APBN 2017.
Namun, perkembangan pemeriksaan membuat persoalan fasilitas di Lapas Cibinong terus bergulir. Temuan Ombudsman menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh penggunaan bangunan, aset, hingga fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Eks Dirjenpas dan Kalapas Ikut Terseret
Skandal fasilitas Lapas Cibinong juga berujung pada perubahan di jajaran pemasyarakatan. Mashudi telah mengundurkan diri dari posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN Kementerian Imipas. Ia menjadi salah satu dari 17 ASN yang mendapat sanksi terkait persoalan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan bukan cuma karena fasilitas yang dianggap tak biasa berada di dalam lapas. Nama Indra Kenz dan ancaman pencabutan bebas bersyarat membuat polemik Cibinong kembali ramai, sekaligus membuka pertanyaan soal pengawasan dan tata kelola fasilitas di balik tembok penjara. (*)

