BACAAJA, JAKARTA – Nasib perkara soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 kini tinggal menunggu ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut sudah masuk tahapan akhir setelah seluruh proses pemeriksaan berjalan di persidangan.
Pertanyaannya, kapan putusan perkara yang menyeret nama Gibran itu akan dibacakan? Jika mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan MK, pengucapan putusan untuk perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan berlangsung pada 5-6 Oktober 2026.
Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026 itu mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Putusan Dijadwalkan 5-6 Oktober
Dalam lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026, tahapan “Sidang Putusan” yang mencakup pengucapan putusan ditetapkan pada 5 Oktober sampai 6 Oktober 2026.
Artinya, perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran kini sudah mendekati ujung proses. Namun, jadwal tersebut bukan berarti putusan pasti dibacakan pada satu tanggal tertentu karena MK masih memiliki ruang untuk menyesuaikan tahapan berdasarkan kondisi penanganan perkara.
PMK tersebut memang memberikan kemungkinan adanya perubahan dan penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi dalam proses pemeriksaan permohonan.
Hakim MK Diminta Tak Terpengaruh Opini
Menjelang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengingatkan agar semua pihak tidak terlalu larut dalam berbagai opini yang berkembang di luar ruang sidang.
Saldi menyampaikan pesan itu dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurut dia, suasana yang sudah terbangun selama proses persidangan perlu dijaga agar tetap kondusif.
Ia mengatakan para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.
Para hakim, kata Saldi, akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati materi perkara secara lebih tenang. Setelah itu, mereka akan kembali bertemu untuk membahas perkara tersebut sebelum menentukan putusan.
MK Tekankan Putusan Berdasarkan Fakta
Saldi juga meminta publik memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan tugasnya tanpa terbebani tarik-menarik opini di luar persidangan.
Menurut dia, perkara tersebut sudah dipercayakan kepada MK sehingga proses pengambilan keputusan harus diserahkan kepada para hakim berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Apa pun hasil akhirnya nanti, Saldi menegaskan putusan akan dibuat berdasarkan bahan dan fakta yang berhasil diperoleh majelis selama proses pemeriksaan.
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kini, perhatian publik tertuju pada tahapan terakhir perkara tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, MK menjadwalkan pengucapan putusan pada 5-6 Oktober 2026, meski jadwal tetap dapat disesuaikan dengan kondisi penanganan perkara. (*)

