BACAAJA, GROBOGAN– Informasi soal hak integrasi menjadi salah satu hal penting bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Karena itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi menggelar sosialisasi program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga binaan untuk mengetahui lebih jelas bagaimana program integrasi dijalankan, termasuk persyaratan administratif dan substantif hingga tahapan pengusulannya.
Tidak hanya soal dokumen, warga binaan juga diberikan pemahaman bahwa perilaku selama menjalani masa pidana ikut menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan persyaratan.
Baca juga: Lapas Purwodadi Bantu Bedah Rumah Warga
Partisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas juga menjadi bagian dari proses tersebut. Melalui sosialisasi ini, Lapas Purwodadi ingin memastikan warga binaan tidak hanya mengetahui bahwa PB dan CB merupakan hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan, tetapi juga memahami kewajiban yang melekat di dalamnya.
Program integrasi tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, yakni mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat secara bertahap dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto mengatakan, keterbukaan informasi mengenai program integrasi penting agar tidak ada warga binaan yang hanya mengetahui soal “kapan bisa keluar”, tetapi tidak memahami proses dan tanggung jawab yang harus dijalani.
“Kami ingin seluruh warga binaan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Kami berharap warga binaan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga ketika waktunya tiba, mereka dapat menjalani proses reintegrasi dengan baik,” ujar Erik.
Baca juga: Lapas Purwodadi Usul Pelatihan Khusus Anti-Narkoba
Ia juga meminta jajaran Lapas memberikan pelayanan dan informasi secara terbuka kepada warga binaan sesuai ketentuan. Menurutnya, pelayanan yang transparan diperlukan agar proses pengusulan dan pemberian program integrasi dapat berjalan tertib sekaligus mudah dipahami. Dengan begitu, warga binaan memiliki gambaran yang jelas mengenai apa saja yang harus dipenuhi selama menjalani pembinaan.
Pada akhirnya, PB dan CB bukan sekadar soal mempercepat langkah menuju pintu keluar lapas. Ada proses pembinaan dan tanggung jawab yang tetap harus dijalani.
Sebab, keluar dari lapas memang menjadi tujuan, tetapi kembali ke masyarakat dengan bekal perilaku dan kesiapan yang lebih baik adalah bagian yang tak kalah penting. (tebe)

