BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 naik 10 persen.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng merespons tuntutan buruh.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan angka kenaikan secara sepihak di luar formula yang ditentukan pemerintah pusat. Namun, pihaknya memastikan perhitungan indeks alfa akan didorong pada batas maksimal.
“Kalau 10 persen kita tidak bisa bilang sepakat, tetapi kita ambil batas maksimal sesuai undang-undang. Apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita ambil yang maksimal,” kata Aziz seusai menemui massa buruh dan mengikuti audiensi di Semarang, Kamis (1/10/2026).
Bacaaja: 7.315 Pekerja Jateng Kena PHK, DPRD: Jangan Cuma Dicatat, Harus Dicarikan Solusi!
Bacaaja: Disnakertrans Jateng Siapkan Skema Serap Kembali Pekerja Korban PHK
Aziz mengatakan, penerapan formula pengupahan di Jawa Tengah masih perlu diperkuat. Sebab, meski indeks alfa telah digunakan, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum menetapkannya pada batas maksimal.
“Kita upayakan ada imbauan agar kabupaten/kota juga menjalankan perhitungan secara maksimal,” ujarnya.
Selain soal upah, Aziz turut menanggapi tuntutan buruh terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, sejumlah aspirasi pekerja, termasuk persoalan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pekerja alih daya, telah masuk dalam draf terbaru.
“Prinsipnya undang-undang ketenagakerjaan itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Di draf yang ada, beberapa hal sesuai serapan teman-teman buruh sepertinya sudah disusun dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan DPRD tidak bisa menetapkan sendiri angka kenaikan upah karena formula dan batasannya ditentukan pemerintah pusat.
“Kalau 10 persen kita enggak bisa ngomong sepakat, tetapi kita maksimal sesuai undang-undang. Intinya kita akan berusaha, apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita ambil yang maksimal,” kata Yudi.
Ia mengatakan, persoalannya bukan hanya angka kenaikan, tetapi juga bagaimana formula pengupahan diterapkan di masing-masing daerah. Dari evaluasi DPRD, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum menggunakan indeks alfa pada batas maksimal.
Karena itu, DPRD Jateng akan mendorong agar pemerintah kabupaten/kota menerapkan perhitungan tersebut secara optimal dalam penetapan UMK 2027.
“Ternyata ada beberapa kabupaten/kota itu yang alfanya tidak ditetapkan maksimal. Nah, di penetapan ke depan ini kita upayakan ada imbauan agar pemerintah kabupaten/kota juga menjalankan dengan maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Abjat meminta UMP dan UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2027 naik minimal 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 11 daerah yang dilakukan sejak April 2026 dengan melibatkan akademisi dan profesional. (dul)

