Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respons Disnakertrans dan DPRD Jateng
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respons Disnakertrans dan DPRD Jateng

R. Izra
Last updated: Oktober 2, 2026 12:16 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
TUNTUT KENAIKAN UPAH - Massa aksi buruh membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng (Gubernuran) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026).
TUNTUT KENAIKAN UPAH - Massa aksi buruh membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng (Gubernuran) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 naik 10 persen.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng merespons tuntutan buruh.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan angka kenaikan secara sepihak di luar formula yang ditentukan pemerintah pusat. Namun, pihaknya memastikan perhitungan indeks alfa akan didorong pada batas maksimal.

“Kalau 10 persen kita tidak bisa bilang sepakat, tetapi kita ambil batas maksimal sesuai undang-undang. Apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita ambil yang maksimal,” kata Aziz seusai menemui massa buruh dan mengikuti audiensi di Semarang, Kamis (1/10/2026).

Bacaaja: 7.315 Pekerja Jateng Kena PHK, DPRD: Jangan Cuma Dicatat, Harus Dicarikan Solusi!
Bacaaja: Disnakertrans Jateng Siapkan Skema Serap Kembali Pekerja Korban PHK

Aziz mengatakan, penerapan formula pengupahan di Jawa Tengah masih perlu diperkuat. Sebab, meski indeks alfa telah digunakan, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum menetapkannya pada batas maksimal.

“Kita upayakan ada imbauan agar kabupaten/kota juga menjalankan perhitungan secara maksimal,” ujarnya.

Selain soal upah, Aziz turut menanggapi tuntutan buruh terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, sejumlah aspirasi pekerja, termasuk persoalan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pekerja alih daya, telah masuk dalam draf terbaru.

“Prinsipnya undang-undang ketenagakerjaan itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Di draf yang ada, beberapa hal sesuai serapan teman-teman buruh sepertinya sudah disusun dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan DPRD tidak bisa menetapkan sendiri angka kenaikan upah karena formula dan batasannya ditentukan pemerintah pusat.

“Kalau 10 persen kita enggak bisa ngomong sepakat, tetapi kita maksimal sesuai undang-undang. Intinya kita akan berusaha, apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita ambil yang maksimal,” kata Yudi.

Ia mengatakan, persoalannya bukan hanya angka kenaikan, tetapi juga bagaimana formula pengupahan diterapkan di masing-masing daerah. Dari evaluasi DPRD, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum menggunakan indeks alfa pada batas maksimal.

Karena itu, DPRD Jateng akan mendorong agar pemerintah kabupaten/kota menerapkan perhitungan tersebut secara optimal dalam penetapan UMK 2027.

“Ternyata ada beberapa kabupaten/kota itu yang alfanya tidak ditetapkan maksimal. Nah, di penetapan ke depan ini kita upayakan ada imbauan agar pemerintah kabupaten/kota juga menjalankan dengan maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Abjat meminta UMP dan UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2027 naik minimal 10 persen. Tuntutan itu didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 11 daerah yang dilakukan sejak April 2026 dengan melibatkan akademisi dan profesional. (dul)

You Might Also Like

Pemkot Siapkan Jalur Konektivitas Heritage, Wisata Kota Lama Bakal Terkoneksi ke Pecinan hingga Kampung Melayu

Harta Karun 134 Tahun Pulang ke Semarang, Pemkot Siapkan Museum Maritim

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Keracunan MBG, Prabowo Sebut Masalah Besar: Jangan Sampai Dipolitisasi

Bupati Fahmi Ngotot, Alun-Alun Bukan Lapak Jualan

TAGGED:abjatdisnakertransdprd jatengnaik 10 persenumkUMPupah buruh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KEBAKARAN TPA: Petugas masih terus menyiram area kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Jumat (2/10/2026). (bae) Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatibarang: Asap Masih Mengepul
Next Article SEKOLAH SEPI: SDN Ngaliyan 4 Semarang sepi karena mayoritas siswanya belajar daring atau tidak ke sekolah pada Jumat (2/10/2026). (bae) Terdampak Asap TPA Jatibarang, SDN Ngaliyan 4 Masih Belajar Daring

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Tragis! Siswa SD di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying Kakak Kelas

SEKOLAH SEPI: SDN Ngaliyan 4 Semarang sepi karena mayoritas siswanya belajar daring atau tidak ke sekolah pada Jumat (2/10/2026). (bae)

Terdampak Asap TPA Jatibarang, SDN Ngaliyan 4 Masih Belajar Daring

TUNTUT KENAIKAN UPAH - Massa aksi buruh membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng (Gubernuran) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026).

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respons Disnakertrans dan DPRD Jateng

KEBAKARAN TPA: Petugas masih terus menyiram area kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Jumat (2/10/2026). (bae)

Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatibarang: Asap Masih Mengepul

RILIS LAGU PANCASILA - Olivia Zalianty bersama KGPH Ndaru Kusumo merilis karya musik berjudul 'Pancasila'.

Olivia Zalianty dan Ndaru Kusumo Rilis Lagu ‘Pancasila’ pada Hari Kesaktian Pancasila

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

UNGKAP KASUS--Polda Jateng mengungkap kasus tawuran remaja di Jalan Arteri Mangkang, Semarang. Satu dari empat tersangka dihadurikan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/8/2026). (ist)
Hukum

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Agustus 7, 2026
Hukum

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Juli 11, 2026
Info

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

September 27, 2026
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Nasional

Rotasi Hangat PBNU Kian Ramai di Tengah Arah Baru Organisasi. Gus Ipul Kena Geser

November 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respons Disnakertrans dan DPRD Jateng
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?