BACAAJA, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) menyiapkan skema untuk kembali memberi kerja buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jateng.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan kondisi naik-turunnya sektor padat karya merupakan hal yang biasa terjadi, terutama ketika perusahaan mengalami penurunan pesanan.
“Sektor padat karya ini melibatkan banyak orang. Ketika ada perusahaan yang tidak bisa bertahan karena order habis, kita upayakan ada datanya. Setelah itu kita carikan agar mereka bisa terserap kembali di perusahaan sejenis yang baru masuk,” ujar Aziz usai menemui massa buruh di Semarang, Kamis (1/10/2026).
Bacaaja: 7.315 Pekerja Jateng Kena PHK, DPRD: Jangan Cuma Dicatat, Harus Dicarikan Solusi!
Bacaaja: PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak
Menurutnya, pola tersebut pernah dilakukan saat terjadi PHK besar-besaran di Sritex. Masuknya investasi dan industri baru kemudian membuka peluang bagi sebagian pekerja terdampak untuk kembali bekerja di sektor manufaktur.
“Siklusnya kita jaga agar pekerja tidak lepas begitu saja. Ada perusahaan baru yang setipe masuk, dan itu bisa menyerap kembali tenaga kerja kita,” terangnya.
Selain penyerapan kembali, Disnakertrans Jateng juga akan membantu penyelesaian hak pekerja yang terkena PHK, termasuk persoalan pesangon. Mediasi antara buruh dan manajemen perusahaan akan terus didorong agar hak pekerja tetap dipenuhi sesuai aturan.
Sebelumnya, DPRD Jateng meminta ribuan buruh di Jawa Tengah yang terkena dampak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali dicarikan kerja. Diketahui, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 7.315 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik ribuan pekerja yang terkena PHK, ada keluarga yang harus kembali memikirkan kebutuhan sehari-hari setelah sumber penghasilan mereka terputus.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat, ribuan pekerja tersebut berasal dari 15 perusahaan.
Mayoritas PHK terjadi di sektor manufaktur. Mulai dari industri garmen, tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, hingga industri bulu mata.
DPRD Jawa Tengah meminta pemerintah tidak berhenti pada urusan mencatat angka PHK. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan data pekerja yang terkena PHK harus dikawal agar mereka punya peluang kembali mendapatkan pekerjaan.
“Di Jawa Tengah ini banyak sektor padat karya. Dinamika usaha ini kan up and down. Tapi ketika ada PHK, kita upayakan ada datanya. Setelah itu kita carikan agar mereka bisa bekerja lagi di sektor yang sama,” ujar Yudi usai menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) di Gedung DPRD Jateng, Kamis (1/10/2026). (dul)

