BACAAJA, SEMARANG – DPRD Jateng meminta ribuan buruh di Jawa Tengah yang terkena dampak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali dicarikan kerja. Diketahui, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 7.315 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik ribuan pekerja yang terkena PHK, ada keluarga yang harus kembali memikirkan kebutuhan sehari-hari setelah sumber penghasilan mereka terputus.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat, ribuan pekerja tersebut berasal dari 15 perusahaan.
Mayoritas PHK terjadi di sektor manufaktur. Mulai dari industri garmen, tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, hingga industri bulu mata.
Bacaaja: Antisipasi PHK Massal Pekerja Honorer, Pemprov Siapkan Skema Alternatif
Bacaaja: Gelombang PHK Menghantui! Pabrik Garmen Korea di Jepara Tutup, 670 Buruh Kehilangan Kerja
DPRD Jawa Tengah meminta pemerintah tidak berhenti pada urusan mencatat angka PHK. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan data pekerja yang terkena PHK harus dikawal agar mereka punya peluang kembali mendapatkan pekerjaan.
“Di Jawa Tengah ini banyak sektor padat karya. Dinamika usaha ini kan up and down. Tapi ketika ada PHK, kita upayakan ada datanya. Setelah itu kita carikan agar mereka bisa bekerja lagi di sektor yang sama,” ujar Yudi usai menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) di Gedung DPRD Jateng, Kamis (1/10/2026).
Menurut Yudi, pendataan menjadi penting agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak kemudian hilang dari perhatian pemerintah.
Ia mencontohkan pengalaman saat terjadi PHK besar-besaran di perusahaan tekstil Sritex. Ketika itu, data pekerja yang terdampak dikawal sehingga sebagian tenaga kerja masih bisa terserap ketika ada perusahaan baru yang masuk ke Jawa Tengah.
“Siklusnya kita jaga agar tidak lepas begitu saja. Ada perusahaan baru yang setipe masuk, dan itu bisa menyerap lagi tenaga kerja kita,” jelasnya.
Artinya, ketika sebuah perusahaan tutup atau mengurangi tenaga kerja, pemerintah perlu memastikan pekerja yang terdampak tetap memiliki jalur untuk kembali masuk ke dunia kerja.
Persoalan PHK bukan cuma soal mencari pekerjaan baru. DPRD Jateng juga menyoroti hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk persoalan pesangon.
Pemerintah daerah didorong aktif memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak tenaga kerja tetap dipenuhi.
“Kalau dinamika pesangon itu ada internal perusahaan, tapi kita berusaha untuk mendorong dan memediasi agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” tegas Yudi. (*)

