BACAAJA, JAKARTA – Hary Tanoesoedibjo menyeret perseteruannya dengan pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun ke ranah hukum. Executive Chairman MNC Group itu resmi melaporkan Babah Alun ke polisi.
Hary Tanoe (HT) menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial sudah kelewat batas. HT menyinggung soal tudingan penipuan dan penyebutan Bank MNC menjadi ‘Bank MCK’
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary, Rabu (30/9/2026).
Hary mengaku sebenarnya tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Terlebih, ia menyebut sudah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun.
Bacaaja: Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya
Bacaaja: Wagub Babel Kena Vonis, Kasus Penipuan Tagihan Hotel
Namun, sikap itu berubah setelah muncul sejumlah pernyataan yang menurut Hary menyerang dirinya secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Bagi Hary, kata “menipu” bukan tudingan ringan karena dapat berkaitan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, menurut dia, semestinya tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegasnya.
Persoalan NCD hingga Tuduhan Rp4 Triliun
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999.
Ia menyebut perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan. Hary juga menyoroti narasi yang seolah-olah menempatkan Jusuf Hamka sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada 1999.
Menurut Hary, kondisi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta karena saat itu Jusuf disebut hanya memiliki saham kecil di CMNP.
Tak berhenti di situ. Hary juga membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum dibayarkan terkait perkara lingkungan hidup. Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut.
Pernyataan lain yang ikut disorot adalah tudingan mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan. Hary membantah keras tudingan tersebut.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” katanya.
Penyebutan Bank MNC sebagai Bank MCK
Hary juga mempermasalahkan pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Bank MNC sebagai “Bank MCK”.
Menurut Hary, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai sekadar sindiran biasa. Sebab, perbankan berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan kepercayaan publik.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.
Hary menilai pernyataan yang tidak didukung fakta dapat menimbulkan keresahan, khususnya jika menyangkut perusahaan terbuka dan sektor keuangan.
Ia bahkan menyebut sejumlah saham perusahaan dalam grup MNC sempat mengalami penurunan harga setelah berbagai pernyataan tersebut beredar.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” katanya.
Hary pun tak menahan kritiknya terhadap cara Jusuf Hamka menyampaikan berbagai tudingan tersebut.
“Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong,” ucap Hary.
Hary menegaskan, dirinya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara profesional dan setiap pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Menurut Hary, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya. Ia ingin proses hukum menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara tetap harus disertai tanggung jawab.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujarnya. (*)

