Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

R. Izra
Last updated: September 28, 2026 4:34 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

BACAAJA, SIDOARJO – Pengusaha berinisial HT jadi tersangka kasus manipulasi pajak dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar. Tepatnya Rp996 juta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ungkap modus penggelapan pajak oleh pengusaha HT.

Kasus dugaan tindak pidana perpajakan menyeret seorang bos perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka berinisial HT diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bacaaja: Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan
Bacaaja: Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Arridel dalam keterangannya, kemarin.

HT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus menjadi pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri. Sementara PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana berlangsung selama beberapa tahun, yakni 2017 hingga 2021.

HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak TBTS. Ia juga diduga menyampaikan sejumlah Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dugaan tersebut mencakup SPT Masa PPN PT TBNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2021. Sementara untuk PT HNP, dugaan penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap berlangsung pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.

Tak berhenti di situ, HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam menjalankan dugaan perbuatannya, HT disebut bekerja sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Akibat dugaan tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

Atas perkara tersebut, HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Arridel menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara terhadap HT kini menjadi kewenangan Kejari Sidoarjo. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum perpajakan terhadap dugaan manipulasi transaksi dan pelaporan pajak. Pemerintah menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus melindungi penerimaan negara. (*)

You Might Also Like

BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?

Jateng-Lampung Gandengan, Kerja Sama Senilai Rp 832 Miliar per Tahun Diteken

Jalur KA Bumiayu Sudah Normal Lagi, Gerbong Kereta Bangunkarta Anjlok Dievakuasi

Anak Muda Tegal Syaeful Mujab Bicara di Forum ASEAN: Teknologi Harus Buka Peluang, Bukan Nambah Ketimpangan 

Pendamping PKH Jateng Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Dinsos

TAGGED:headlinehtkemplang pajakpajakpengusahatersangka pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat
Next Article HIP HOP: Pengunjung ARTOTEL Gajahmada Semarang menikmati rangkaian Street Sound & Hip Hop. (ist) ARTOTEL Gajahmada Ramaikan Akhir September dengan Hip Hop hingga Karaoke

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul) The Best Contact Center Indonesia ALTERNATIF SOLUSI DIGITAL - Melalui booth “Digital Solution & Green Ecosystem” pada Electricity Connect 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, PLN Icon Plus memperkenalkan berbagai solusi digital dan energi hijau yang dapat diterapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, bisnis, dan industri.

Dari AI hingga Energi Bersih, PLN Icon Plus Tampilkan Inovasi di Electricity Connect 2026

HIP HOP: Pengunjung ARTOTEL Gajahmada Semarang menikmati rangkaian Street Sound & Hip Hop. (ist)

ARTOTEL Gajahmada Ramaikan Akhir September dengan Hip Hop hingga Karaoke

Ilustrasi penangkapan tersangka.

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko njelasin soal antisipasi mudik 2026. (ist)
Info

Strategi Pemprov Jateng Urai Macet Mudik Lebaran: Andalkan CCTV dan Posko

Februari 27, 2026
Fokus

TVRI Ingatkan Nobar Jangan Nekat Pakai Logo FIFA dan Sponsor

Juni 17, 2026
Daerah

Bukan Cuma Geser Kursi, Rotasi Pemkot Semarang Disebut Ajang Regenerasi

Agustus 23, 2025
Hukum

Jejak Kasus YTR Mulai Dirangkai, Polisi Cocokkan Cerita dengan TKP

Juni 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?