BACAAJA, SEMARANG- Perusahaan yang terlilit utang tak selalu harus menutup usaha. Ada mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menata kembali kewajiban kepada kreditur.
Managing Partner Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Luhut Sagala mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami fungsi PKPU. Padahal, mekanisme ini bisa digunakan ketika perusahaan sudah kesulitan membayar utang, tetapi kegiatan usahanya masih berjalan.
“Kadang-kadang mereka tidak paham bahwa dia bisa menggunakan hukum sebagai sarana untuk merestrukturisasi utang-utang ini,” kata Luhut, Jumat (25/9/2026).
Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan permohonan ke pengadilan ketika tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pengadilan kemudian memberikan ruang bagi debitur dan para kreditur untuk berunding mengenai penyelesaian utang.
Baca juga: Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional
Luhut menjelaskan, mekanisme tersebut membuat proses restrukturisasi dapat dilakukan secara bersama-sama. Para kreditur tidak harus bernegosiasi dengan debitur secara terpisah.
“Pengadilan memaksa debitur dan kreditur harus mau berunding. Ini yang disebut dengan kolektif restrukturisasi,” ujarnya. Menurut dia, negosiasi satu per satu dengan kreditur bisa menjadi persoalan tersendiri.
Ketika satu kreditur menyetujui skema pembayaran, kreditur lainnya belum tentu menerima kesepakatan yang sama. Melalui PKPU, para kreditur dapat dilibatkan dalam satu proses perundingan.
Penyelesaian Utang
Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana penyelesaian utang, sementara kreditur dapat membahas dan mempertimbangkan skema tersebut bersama-sama.
Luhut menegaskan, masuknya persoalan utang ke pengadilan tidak otomatis berarti perusahaan akan bangkrut. Sebab, salah satu tujuan PKPU adalah memberikan kesempatan bagi debitur melakukan restrukturisasi agar usahanya tetap berjalan dan kewajiban kepada kreditur dapat diselesaikan.
“Rohnya PKPU itu adalah restrukturisasi supaya debitur usahanya tetap jalan, kreditur tagihannya bisa dibayar,” ujarnya. Dia menyebut masih ada anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa perusahaan yang masuk PKPU berarti sudah berada di ujung kebangkrutan.
Baca juga: Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap
Padahal, menurut Luhut, pemahaman mengenai fungsi PKPU perlu diperjelas agar mekanisme tersebut bisa digunakan sesuai tujuannya. “Kalau pelaku-pelaku usaha itu dikasih penjelasan yang cukup memadai tentang PKPU, saya yakini PKPU ini merupakan sarana yang bisa sangat ideal ditempuh untuk melakukan restrukturisasi utang,” katanya.
Luhut juga menyebut penerapan PKPU di Indonesia masih menghadapi persoalan pemahaman. Selain itu, dia menyinggung adanya potensi moral hazard ketika mekanisme tersebut dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan fungsi restrukturisasi.
Dia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan negara yang sistem hukum kepailitannya telah berkembang, seperti Amerika Serikat. Menurutnya, pengajuan perkara terkait utang ke pengadilan di negara tersebut lebih banyak digunakan sebagai bagian dari proses restrukturisasi.
Pada akhirnya, utang memang harus dibayar. Namun, menurut Luhut, persoalannya bukan selalu soal membayar sekarang atau tidak membayar sama sekali. Ada ruang hukum untuk mengatur bagaimana utang diselesaikan tanpa harus langsung mematikan kegiatan usaha. (bae)

