Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

R. Izra
Last updated: September 23, 2026 3:06 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)
JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tiga kepala desa (kades) yang terlibat korupsi bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara jual-beli pengisian perangkat desa dituntut hukuman penjara.

Ketiganya yakni Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sukarjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK, Luhur Supriyohadi, Rabu (23/9/2026).

Meski sama-sama dinyatakan bersalah, tuntutam hukuman ketiganya berbeda-beda.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

Jaksa menuntut Sumarjiono dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 100 hari.

Sementara Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sedangkan Abdul Suyono dituntut lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta yang jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 100 hari.

Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa bersama tiga kades itu melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Tigakades tersebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Sumarjiono dan Abdul Suyono disebut menjadi koordinator wilayah yang menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan setoran dari calon perangkat desa.

Sementara itu, Sudewo sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (21/9/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (bae)

You Might Also Like

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

TAGGED:headlinekades patiperangkat desasidang tuntutansudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tragedi, Akademia, dan Susanah
Next Article MABA - Pekan Orientasi Mahasiswa (POEMA) di gedung Balairung UPGRIS, kota Semarang, Selasa (22/9/2026). (dul) Maba UPGRIS Pilih Aktif di Organisasi Apa? Ada Banyak Pilihan Pengembangan Diri di Kampus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TRANSPORTASI ANDALAN - Siswa sekolah sedang antre naik Trans Banyumas. Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), kehadiran Trans Banyumas mulai mengubah budaya transportasi warga yang sebelumnya sangat mengandalkan sepeda motor untuk mobilitas sehari-hari. (ist)

Trans Banyumas Ubah Budaya Transporatsi Warga, Motor Tak Lagi Pilihan Utama

PENCARIAN ORANG HILANG - Ilustrasi Tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian orang hilang di lautan.

Fix, Jasad Terdampar di Enggano Kru Kapal yang Ditumpangi 5 Jurnalis Hilang

MABA - Pekan Orientasi Mahasiswa (POEMA) di gedung Balairung UPGRIS, kota Semarang, Selasa (22/9/2026). (dul)

Maba UPGRIS Pilih Aktif di Organisasi Apa? Ada Banyak Pilihan Pengembangan Diri di Kampus

JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

Tragedi, Akademia, dan Susanah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (ist)
Info

CEK FAKTA: Menag Mundur demi Penuhi Syarat Nyalon Ketua Umum PBNU, Hoaks!

Agustus 26, 2026
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Hukum

Rekorat Unsoed ‘Bedol Deso’, KPK Konfirmasi Identitas 3 Pimpinan Kampus Terjaring OTT

Agustus 21, 2026
Info

Tarawih di Balik Jeruji, Agustina: “Selalu Ada Kesempatan Perbaiki Diri”

Maret 10, 2026
Ekonomi

Stok Bahan Pokok di Kabupaten Semarang Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Maret 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?