BACAAJA, SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang membekali sekitar 40 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dengan pengetahuan dan keterampilan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pembekalan itu dilakukan lewat Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PKPS) bertema “Memahami Kompetensi Hukum Pemilu: Teori, Prosedur, dan Keterampilan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.
Baca juga: UIN Walisongo Akui Sosialisasi Penanganan Kekerasan Seksual Masih Kurang
Kegiatan diikuti mahasiswa semester 5 dan 7 Program Studi S1 Ilmu Hukum. PKPS berlangsung selama enam hari, yakni 11, 12, 14, 15, 18 dan 19 September 2026. Dari enam pertemuan tersebut, empat kegiatan digelar secara luring di kampus FSH UIN Walisongo. Sementara dua pertemuan lainnya dilakukan secara daring.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, kegiatan ini tidak hanya memberikan materi tentang teori hukum Pemilu.
Simulasi Penyelesaian
“Dalam kurikulum yang telah disusun, mahasiswa tidak hanya dibekali materi teoritis, tetapi juga dilibatkan dalam simulasi dan praktik penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu maupun penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu,” ujar Maria.
Menurutnya, metode praktik membuat mahasiswa bisa melihat secara langsung bagaimana proses penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan. Materi tersebut diberikan melalui simulasi dan studi kasus.
Baca juga: Aturan Baru Ancam Eksistensi Pers Mahasiswa Fakultas UIN Walisongo
Dengan cara itu, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan Pemilu secara teori, tetapi juga mengetahui tahapan dan mekanisme ketika terjadi sengketa dalam proses Pemilu.
Pembekalan ini sekaligus membuat pembelajaran hukum Pemilu menjadi lebih dekat dengan praktik. Sebab, dalam proses demokrasi, memahami pasal dan aturan saja belum cukup ketika persoalan sudah masuk ke meja penyelesaian sengketa. (bae)

