BACAAJA, JAKARTA – Wacana mengembalikan kebijakan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghitung ulang dampak kebijakan tersebut sebelum benar-benar diterapkan.
Menurut Lalu, kebijakan ini jangan sampai justru menjadi beban baru bagi siswa. Pemerintah perlu memastikan aturan yang disiapkan benar-benar mendukung proses belajar, bukan sekadar membuat murid takut menghadapi penilaian di sekolah.
Lalu menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan Komisi X pada prinsipnya bisa mendukung kebijakan tersebut jika memang mendesak, tetapi pemerintah harus lebih dulu memetakan keuntungan dan risikonya.
“Kalau memang wajib dilaksanakan atau karena kondisi darurat harus diterapkan, pada prinsipnya kami Komisi X mendukung. Tapi tolong kaji sekali lagi,” kata Lalu.
Jangan Cuma Mengulang Setahun Penuh
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kajian mendalam menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan. Perlu ada gambaran yang jelas mengenai dampak kebijakan terhadap siswa, guru, maupun pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Ia juga meminta Kemendikdasmen menyiapkan mekanisme pendampingan bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi. Dengan begitu, murid tidak langsung menghadapi konsekuensi mengulang kelas tanpa mendapatkan kesempatan memperbaiki kemampuan belajarnya.
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah remedial atau pengulangan materi pada mata pelajaran tertentu yang masih menjadi kelemahan siswa. Skema tersebut dinilai perlu dirancang dengan baik agar perbaikan kemampuan belajar menjadi fokus utama.
“Kalaupun dijalankan, prosesnya bisa seperti remedial, kemudian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah. Itu juga harus ada skema yang baik,” ujarnya.
Kemendikdasmen Siapkan Aturan Baru pada 2027
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan opsi untuk kembali menerapkan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Jika rencana itu berjalan, siswa tidak lagi otomatis naik ke tingkat berikutnya hanya karena sudah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Kenaikan kelas nantinya perlu mempertimbangkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
Mu’ti menjelaskan, rencana tersebut muncul karena pemerintah ingin membangun kesungguhan murid dalam belajar. Ia menyoroti kebiasaan yang disebutnya sebagai “rumus RMS”, yakni rajin dan malas dianggap sama saja.
Menurut dia, pola pikir seperti itu tidak sehat jika terus berkembang di lingkungan pendidikan. Siswa yang sudah berusaha keras dan menunjukkan perkembangan kemampuan semestinya memperoleh apresiasi yang sepadan.
Sebaliknya, murid yang belum menguasai kompetensi dasar perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan, bukan langsung dianggap siap melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Bukan untuk Menghukum Siswa
Mu’ti menegaskan, rencana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas bukan semata-mata untuk menghukum murid yang belum memenuhi target pembelajaran. Pemerintah ingin membangun karakter, kedisiplinan, dan budaya belajar yang lebih kuat sejak di bangku sekolah.
Ia berharap siswa terbiasa menghargai proses, memiliki motivasi untuk berkembang, serta siap menghadapi persaingan dengan kemampuan yang memadai. Dengan begitu, kenaikan kelas tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga mencerminkan perkembangan belajar siswa.
Mu’ti juga menekankan pentingnya membiasakan murid memiliki semangat belajar dan daya juang. Ia mengaitkan hal tersebut dengan harapan membentuk generasi yang tangguh, sebagaimana kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, permintaan DPR agar kebijakan ini dikaji ulang menunjukkan pentingnya menyiapkan aturan yang tidak hanya menekankan hasil akademik. Pemerintah juga perlu memastikan tersedia mekanisme perbaikan belajar yang jelas agar siswa yang tertinggal mendapat kesempatan berkembang sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan. (*)

