Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini

Nugroho P.
Last updated: September 21, 2026 11:32 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini mulai memeriksa gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon itu masuk dalam register PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan ini kembali membawa polemik soal syarat pendidikan Gibran ke ruang sidang. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, kubu Denny Indrayana meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih dibatalkan.

Tak berhenti di situ, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka kemudian meminta agar MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Denny Indrayana dan para pemohon juga mengaku sudah menyiapkan bukti tambahan untuk persidangan. Salah satu bukti yang disebut berkaitan dengan tidak adanya Pasal 18 ayat (3) dalam proses uji publik KPU dan rapat konsultasi dengan DPR.

Selain bukti tambahan, mereka menyiapkan sejumlah saksi serta materi amicus curiae untuk mendukung permohonan. Namun, Denny juga menyadari gugatan tersebut berpotensi mendapat persoalan dari sisi prosedur dan tenggat waktu pengajuan PHPU.

Sebab, perkara PHPU pada dasarnya memiliki batas waktu pengajuan setelah penetapan hasil pemilu. Atas persoalan tersebut, pihak pemohon meminta MK melihat perkara dari sisi keadilan substantif dan menyebut langkah mereka sebagai sebuah terobosan hukum konstitusional.

Kenapa Perkara Lama Baru Disidangkan?

Perkara ini memang bukan sengketa yang baru muncul setelah Pilpres 2024. Permohonan yang sekarang diperiksa MK diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih sebelumnya menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga peradilan tidak bisa begitu saja menolak perkara yang telah diajukan. Karena itu, permohonan tersebut tetap harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, sikap MK terhadap perkara tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari tahapan inilah nantinya akan ditentukan apakah perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan berikutnya atau berhenti pada tahap awal.

Denny menyebut pihaknya siap menghadapi proses tersebut. Ia berharap MK tidak hanya melihat persoalan dari sisi prosedural, tetapi juga memeriksa substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran yang mereka persoalkan.

Dengan dimulainya sidang malam ini, polemik mengenai syarat pencalonan Gibran kembali masuk ke jalur hukum. Untuk saat ini, seluruh dalil mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan atau putusan MK. (*)

You Might Also Like

263 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Papua Memanas Lagi, Korban Sipil Jatuh, Versi Berbeda Muncul

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

TAGGED:gibranpilpres 2024sidang gugatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tapir Muncul Lagi di Mesuji, BKSDA Langsung Turun
Next Article RICUH--Massa pendukung Sudewo Bupati Pati mengusur massa kontra yang datang mengendarai bus, Senin (21/9/2026). (bae) Pendukung Sudewo Usir Massa Kontra, Sempat Jotos-jotosan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ditanya Penyadapan Listyo Sigit, Jokowi Pilih Diam

Dari SBY hingga Macron, Deretan Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap

Semarang Bakal Punya Festival Sastra Besar, Agustina Ingin Puisi Turun ke Jalan

Modal Rp3 Juta, Film Siswa Pandanarum Go Internasional

BINCANG SASTRA - Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), menggelar Seminar Nasional Literasi (Semitra) X secara daring pada Rabu (4/11/2026).

Sastra Indonesia Bisa Mendunia? Semitra X UPGRIS Ungkap Strateginya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TIPIKOR--Staf Pengadilan Tipikor Semarang berjaga di resepsinis area pengadilan. (bae)
Hukum

Bekas Bupati Pati Sudewo Segera Disidangkan di Semarang, Ada 2 Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Januari 7, 2026
Hukum

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

Juli 25, 2026
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. (ist))
Hukum

Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Januari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?