Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenag Batasi Gawai di Sekolah dan Rumah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Kemenag Batasi Gawai di Sekolah dan Rumah

Nugroho P.
Last updated: September 20, 2026 5:59 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Mulai sekarang, murid di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa sebebas biasanya memainkan HP selama berada di sekolah. Ada aturan baru yang membatasi penggunaan gawai agar kegiatan belajar tidak terus-terusan terganggu notifikasi dan aktivitas di layar.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai sekarang, murid di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa sebebas biasanya memainkan HP selama berada di sekolah. Ada aturan baru yang membatasi penggunaan gawai agar kegiatan belajar tidak terus-terusan terganggu notifikasi dan aktivitas di layar.

Contents
Gawai Disimpan Saat Jam BelajarKonten Negatif Ikut Jadi PerhatianBukan Berarti Anak Dijauhkan dari TeknologiDi Rumah Maksimal Dua JamAktivitas Non-Gawai Perlu Diperbanyak

Bukan cuma murid, guru dan tenaga kependidikan juga ikut terkena aturan tersebut. Saat proses belajar berlangsung, gawai hanya boleh digunakan jika memang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau atas instruksi guru.

Kemenag juga membawa aturan penggunaan gawai sampai ke lingkungan keluarga. Orangtua diminta ikut mengawasi dengan membatasi penggunaan perangkat maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Aturan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan keagamaan di bawah Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga lembaga pendidikan sejenis.

Gawai Disimpan Saat Jam Belajar

Dalam ketentuan baru, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan tempat belajar ketika kegiatan pembelajaran berlangsung. Pengecualian diberikan jika guru memang meminta penggunaan perangkat tersebut untuk kepentingan belajar.

Gawai bisa digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan seizin guru atau wali kelas.

Aturan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar jika aktivitas tersebut tidak berhubungan dengan proses pembelajaran.

Sekolah bahkan diperbolehkan menyediakan loker khusus untuk menyimpan gawai. Tempat penyimpanan tersebut bisa berada di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai. Saat dikembalikan, perangkat bisa diminta berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orangtua, sekolah diminta menyediakan kanal komunikasi resmi. Jadi, pembatasan gawai tidak berarti akses komunikasi darurat ikut ditutup.

Konten Negatif Ikut Jadi Perhatian

Kemenag tidak hanya ingin mengurangi distraksi saat belajar. Penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga dinilai bisa membuka risiko lain bagi murid, mulai dari perundungan digital hingga paparan konten yang tidak sesuai.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak. Karena itu, akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak dilarang.

Murid maupun guru juga tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.

Aktivitas seperti pinjaman daring, perjudian daring, dan kegiatan komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.

Bukan Berarti Anak Dijauhkan dari Teknologi

Kamaruddin menegaskan pembatasan tersebut bukan bertujuan membuat anak menjauh dari teknologi. Menurutnya, gawai tetap bisa menjadi alat bantu belajar selama penggunaannya terarah dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi,” kata Kamaruddin, dikutip dari situs Kemenag.

Menurut dia, yang perlu dibangun adalah kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Karena itu, sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat digital untuk menunjang pembelajaran.

Aturan pembatasan gawai nantinya dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif, proporsional, dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan.

Di Rumah Maksimal Dua Jam

Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah. Kemenag juga meminta keluarga membatasi pemakaian gawai maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.

Orangtua diminta tidak hanya membuat aturan, tetapi juga aktif berdialog dengan anak mengenai kebiasaan menggunakan perangkat digital. Kemenag menyarankan fitur parental control dimanfaatkan untuk membantu pengawasan.

Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengatur batas usia konten, membatasi pembelian atau pengunduhan aplikasi, mengaktifkan safe search, hingga mengatur durasi screen time.

Anak juga disarankan menggunakan gawai di ruang bersama seperti ruang keluarga, bukan terus-terusan berada di kamar saat memakai perangkat digital.

Aktivitas Non-Gawai Perlu Diperbanyak

Kemenag menilai kebiasaan digital yang sehat tidak bisa dibebankan kepada sekolah saja. Peran keluarga tetap penting, termasuk memberikan contoh penggunaan gawai yang tidak berlebihan.

Orangtua juga didorong menyediakan kegiatan alternatif supaya anak tidak menjadikan HP sebagai satu-satunya sumber hiburan. Pilihannya bisa berupa olahraga, membaca buku, kegiatan seni, aktivitas keagamaan, hingga kegiatan bersama komunitas.

Yang tidak kalah penting adalah meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan anak. Dengan begitu, pembatasan gawai tidak sekadar soal berapa lama HP boleh digunakan, tetapi juga bagaimana anak tetap punya ruang untuk belajar, bermain, bersosialisasi, dan beraktivitas di dunia nyata. (*)

You Might Also Like

Robot Rp50 Juta Bawa ITS Terbang ke Hong Kong

Mahasiswa KKN Jadi Mitra Pemprov Bangun Desa

Guru Hukum Siswa Suruh Makan Lumpur, Sekolah Mendadak Riuh Didatangi Orangtua

Prihatin Kesehatan Mental di Papua, Psikolog Putri Lulusan SCU Ingin Mengabdi di Tanah Kelahiran

UMKM Gedawang Level Up! Mahasiswa Undip Bantu Go Legal & Go Digital

TAGGED:kemenagmain hpmain hp di sekolah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Susah Lepas dari HP Jelang Tidur? Coba Cara Ini
Next Article 3.900 Goweser Bikin Purbalingga Makin Semarak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Gus Yasin Ajak Pramuka Jadi Teladan di Era Digital, Bukan Cuma Pandai Baris-Berbaris

Agustus 14, 2025
Pendidikan

LLDIKTI VI: Saatnya Kampus Swasta Naik Kelas

Februari 12, 2026
Pendidikan

Jateng Pertahankan Guru Non-ASN

Mei 27, 2026
JALIN MOU--Unwahas dan Govokasi Maxwell menjalin kerja sama. (ist)
Pendidikan

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

Juli 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenag Batasi Gawai di Sekolah dan Rumah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?