BACAAJA, SEMARANG – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berkomitmen menyelesaikan tanggungan dana anggota sekitar Rp2,1 triliun. Namun, ia minta proses pidana tidak dikedepankan.
Legal Office BLN, Joko Susanto, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan kepala dingin. Sebab, ada sekitar 41.000 anggota yang nasib dananya ikut bergantung pada proses penyelesaian koperasi.
“Kita perlu berpikir jernih. Kami lihat proses pidana bukan sesuatu yang menyelesaikan terbaik dalam kasus ini karena besarnya anggota,” kata Joko, Kamis (17/9/2026).
Joko menyebut sekitar 8.000 anggota sudah mendapatkan penyelesaian pembayaran. Sementara sekitar 31.000 anggota lainnya masih menjadi tanggungan koperasi. Menurut dia, pembayaran masih terus diupayakan hingga Agustus 2026.
Bacaaja: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Bacaaja: Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang
Joko juga menyebut BLN masih memiliki aset sekitar Rp5 triliun. Menurutnya, aset tersebut masih cukup besar dan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kepada anggota.
“Koperasi ini masih eksis, belum pailit, dan kami masih berkomitmen mengembalikan seluruh dana anggota. Cuma kami mohon tidak dikedepankan pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Joko di tengah proses hukum yang menyeret Nicholas Nyoto Prasetyo dan Dalyati sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Koperasi BLN.
Joko khawatir proses pidana dan penyitaan aset justru mengganggu upaya pembayaran kepada anggota. Dia mempertanyakan bagaimana nasib anggota jika aset yang masih dimiliki koperasi kemudian disita dalam proses hukum.
Humas BLN, Henri Sukoco, mengatakan pengurus baru masih berupaya mempercepat pembayaran. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pembayaran berikutnya akan dilakukan.
“Pengurus tetap berusaha keras, bekerja keras untuk mewujudkan pembayaran secepatnya bisa dilakukan,” kata Henri. (bae)

