BACAAJA, SEMARANG- Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dugaan pemerasan THR di lingkungan Pemkab Cilacap.
Permintaan itu disampaikan Syamsul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). Syamsul menilai fakta persidangan dan bukti yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukumnya tidak membuktikan dirinya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Baca juga: Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap
“Saya berharap agar dengan segala kewenangan kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan yang terbaik untuk saya,” kata Syamsul. Dirinya juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR.
“Seperti saya yang menjelaskan dari mulai kesaksian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saya tidak ada perintah kepada bawahan baik kepada Sekda atau asisten, kepala dinas untuk mengumpulkan THR,” ujarnya.
Minta Bebas
Ia kemudian kembali meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Menurut Syamsul, sejak dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025, dirinya telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. “Sekali lagi saya memohon untuk bisa dibebaskan dari dakwaan ini,” kata Syamsul.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cilacap pada 13 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Ada Jatah untuk Kasatreskrim dan Pejabat Kejari
Kini, pembuktian perkara memasuki tahap persidangan. Sementara Syamsul tetap dengan versinya: uang THR memang menjadi bagian dari perkara, tetapi dirinya membantah pernah memerintahkan bawahan untuk mengumpulkannya. Tinggal majelis hakim yang akan menilai, apakah bantahan tersebut sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. (bae)

