Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan THR, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memilih tetap pada bantahannya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR dan meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 6:43 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memberi keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dugaan pemerasan THR di lingkungan Pemkab Cilacap.

Permintaan itu disampaikan Syamsul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026).  Syamsul menilai fakta persidangan dan bukti yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukumnya tidak membuktikan dirinya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Baca juga: Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

“Saya berharap agar dengan segala kewenangan kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan yang terbaik untuk saya,” kata Syamsul. Dirinya juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR.

“Seperti saya yang menjelaskan dari mulai kesaksian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saya tidak ada perintah kepada bawahan baik kepada Sekda atau asisten, kepala dinas untuk mengumpulkan THR,” ujarnya.

Minta Bebas

Ia kemudian kembali meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Menurut Syamsul, sejak dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025, dirinya telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. “Sekali lagi saya memohon untuk bisa dibebaskan dari dakwaan ini,” kata Syamsul.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cilacap pada 13 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Ada Jatah untuk Kasatreskrim dan Pejabat Kejari

Kini, pembuktian perkara memasuki tahap persidangan. Sementara Syamsul tetap dengan versinya: uang THR memang menjadi bagian dari perkara, tetapi dirinya membantah pernah memerintahkan bawahan untuk mengumpulkannya. Tinggal majelis hakim yang akan menilai, apakah bantahan tersebut sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. (bae)

You Might Also Like

Zebra Candi Jalan Terus, Pelanggar Tetap Gaspol

Dua Dekade Beraksi, Ki Bedil Akhirnya Tumbang Dibekuk Polisi

Campak Lebih Nular dari Covid? Dinkes Jateng Siapkan Enam Jurus

Pemprov Dukung Penguatan Gizi dan Literasi Alquran Santri

Mardiono vs Agus Suparmanto, Drama Faksi PPP yang Tak Pernah Usai

TAGGED:headlinekodam IVkorupsi bumd cilacapsidang bupati cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang
Next Article Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar

Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kondisi banjir rob yang menggenang di sebagian wiayah pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terus mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Banjir dan rob ini, terjadi karena selain faktor alam (perubahan iklim) juga karena faktor kesalahan manusia mengelola alam. Foto: ilustrasi banjir Semarang
Sirkular

Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Picu Peningkatan Rob di Pesisir. Apa Yang Harus Dilakukan?

Juli 20, 2025
Fokus

Banjir Ngaliyan-Tugu, Peneliti Amerta: Kota Salah Ditata

Mei 22, 2026
Info

DPRD Jateng Singgung “Haus Viral” di Kalangan Pelajar

April 9, 2026
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
HukumViral

Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan

Agustus 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?