Evita Yuliati, analis Yunior Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah.
Bagi kantin sekolah, halal saja belum cukup. Konsumennya adalah anak-anak sehingga keamanan pangan tidak dapat ditawar.
Siapa sangka, masa depan ekonomi halal bisa dimulai dari kantin sekolah? Nilai transaksi seorang siswa mungkin hanya Rp5.000 atau Rp10.000. Pedagangnya pun sebagian besar usaha mikro. Namun, transaksi kecil yang terjadi berulang setiap hari di ribuan sekolah sesungguhnya membentuk pasar yang tidak kecil.
Momentum itu semakin penting menjelang 18 Oktober 2026. Produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil memasuki kewajiban bersertifikat halal. Artinya, bagi Usaha Mikro dan Kecil, halal bukan lagi sekadar label untuk meningkatkan citra. Tetapi bagian dari kepatuhan sekaligus peluang meningkatkan kualitas usaha.
Pertanyaannya, siapkah pedagang kecil kita? Bagi sebagian UMK, kata “sertifikasi” masih terdengar rumit. Ada yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kesulitan mendokumentasikan bahan baku, sering berganti pemasok, atau belum terbiasa mencatat proses produksi.
Padahal, pemerintah telah menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan. Jangan menunggu Oktober tiba untuk mulai berbenah.
Sekolah dapat menjadi pintu masuknya. Alih-alih setiap pedagang berjuang sendiri, sekolah bersama pemerintah daerah dan pendamping halal dapat mendata pedagang, membantu pengurusan NIB, memeriksa bahan baku, hingga mendampingi proses sertifikasi. Dengan cara itu, kewajiban halal tidak menjadi beban baru, tetapi justru menjadi jalan menuju formalisasi usaha mikro.
Sertifikat halal tentu penting. Namun, bagi kantin sekolah, halal saja belum cukup. Konsumennya adalah anak-anak sehingga keamanan pangan tidak dapat ditawar. Makanan halal yang diolah menggunakan peralatan kotor atau disimpan secara tidak tepat tetap dapat membahayakan kesehatan. Karena itu, sertifikasi halal harus berjalan bersama standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Di sinilah konsep Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) menjadi menarik. Zona KHAS semestinya tidak berhenti pada papan nama atau seremoni. Ia harus menjadi cara baru mengelola usaha: bahan baku semakin terlacak, kebersihan terjaga, proses produksi membaik, legalitas tertib, dan konsumen memperoleh jaminan lebih kuat.
Kantin sekolah menjadi tempat yang ideal untuk memulainya. Ekosistemnya jelas, konsumennya tetap, dan pengawasan relatif mudah dilakukan. Manfaatnya bahkan dapat melampaui urusan makanan. Bayangkan seorang pedagang kantin yang sebelumnya berjualan secara informal. Ia kemudian memiliki NIB, mendapat sertifikat halal, menerapkan higiene sanitasi, mulai mencatat transaksi, menggunakan pembayaran digital, hingga memiliki rekam jejak usaha.
Perubahan sederhana tersebut dapat membuka jalan menuju akses pembiayaan yang lebih luas. Inilah makna UMK naik kelas yang sebenarnya. Bukan sekadar omzet bertambah. Tetapi usaha menjadi lebih tertib, produktif, dipercaya konsumen, dan memiliki kesempatan berkembang. Tantangannya adalah bagaimana pertumbuhan tersebut ikut dirasakan pedagang kecil. Kantin sekolah dapat menjadi salah satu jawabannya.
Kesalahan yang perlu dihindari adalah menjadikan jumlah sertifikat sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah sertifikat diterbitkan: apakah omzet pedagang meningkat? Apakah proses produksi semakin efisien? Apakah produk lokal semakin banyak digunakan? Apakah pedagang memperoleh akses pembiayaan?
Karena itu, dibutuhkan kolaborasi. Sekolah menyediakan pasar dan tata kelola. BPJPH dan pendamping halal memperkuat sertifikasi. Dinas kesehatan memastikan higiene dan keamanan pangan. Pemerintah daerah membantu legalitas dan pembinaan. Industri keuangan membuka literasi serta akses pembiayaan. Bank Indonesia bersama berbagai pemangku kepentingan dapat memperkuat ekosistem halal, UMKM, dan sistem pembayaran.
Menjelang 18 Oktober 2026, UMK tidak perlu melihat wajib halal dengan rasa takut. Jadikan tenggat itu sebagai alarm untuk berbenah. Urus legalitasnya. Pastikan bahan bakunya. Jaga kebersihannya. Dapatkan sertifikat halalnya. Catat transaksinya. Lalu, tumbuhkan usahanya. Sebab ekonomi halal tidak selalu harus dimulai dari kawasan industri besar. Ia bisa tumbuh dari satu warung kecil, satu sertifikat, satu transaksi, dan satu kantin sekolah.
Dari tempat anak-anak membeli makanan saat jam istirahat itulah, UMK bisa naik kelas dan rantai ekonomi halal Indonesia tumbuh semakin kuat. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

