Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 11:10 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Putusan banding anggota TNI terdakwa teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai janggal. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai pengadilan militer (dilmil) memperkuat infrastruktur impunitas terhadap anggota TNI.

Diketahui, keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus. Dua prajurit yang batal dipecat tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Oleh TAUD, putusan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai pembatalan sanksi pemecatan justru memperkuat kekhawatiran soal objektivitas peradilan militer.

“Amar putusan ini terkesan sangat janggal dan semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa peradilan militer berpotensi menjadi infrastruktur impunitas untuk melindungi sesama prajurit,” kata Fadhil, Sabtu (5/9/2026).

Bacaaja: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

TAUD menyoroti bukan cuma pemecatan yang dibatalkan. Hukuman penjara kedua prajurit tersebut juga ikut dipangkas.

Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Setelah banding, hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.

Sementara Budhi sebelumnya dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Di tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga tetap tidak mendapat sanksi pemecatan.

Fadhil menilai majelis hakim tingkat banding seharusnya lebih mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Serangan air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka berat, termasuk kerusakan permanen pada organ penglihatan dan luka bakar pada kulit.

Menurut TAUD, kondisi korban semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

TAUD juga mempertanyakan proses persidangan di peradilan militer yang berlangsung tertutup. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat fakta material dan bukti penting tidak terlihat secara terbuka oleh publik.

Desakan reformasi Peradilan Militer

Fadhil menilai persoalan ini menunjukkan perlunya reformasi serius terhadap sistem peradilan militer. Menurut TAUD, sistem peradilan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi korban.

“Peradilan militer yang masih menggunakan regulasi lama perlu segera direformasi total,” tegasnya.

Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 sendiri dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Dengan putusan tersebut, dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan kini tetap berstatus sebagai anggota TNI. (*)

You Might Also Like

Data Mangrove Jateng Nggak Sinkron, Selisih Luasannya Capai Ribuan Hektar

Menpora-Menpar Dukung Sport Tourism

MBG di Klaten Bikin Heboh: Makan Gratis, Bonus Mual?

Kebakaran Terra Drone Disebut Terkait Mafia Sawit, Kita Pantas Curiga Gak Sih?

Jersey PSIS Makin Ramai: Orphys Sports Clinic & PStore Masuk Line Up Sponsor

TAGGED:andrie yunusimpunitasjanggalputusan banding tnitaud
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
Next Article Samuel JD Wattimena: Semarang Punya Banyak “Harta Karun” Budaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

Dongkrak Produksi Susu, Jateng Andalkan Teknologi Inseminasi Buatan

Ilustrasi suara dentuman keras.

Warga Mengira Ada Latihan Militer, BMKG Ungkap Fakta Dentuman Misterius di Bandung

Kafilah Jateng Siap Berlaga di MTQ Nasional 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Ahmad Luthfi meninjau pelaksanaan program cek kesehatan gratis dan program Speling di Temanggung, Selasa (15/7/2025). (humas pemprov)
Daerah

4,6 Juta Warga Jateng Akses Program Cek Kesehatan Gratis, Terintegrasi dengan Speling

Juli 15, 2025
Daerah

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Oktober 19, 2025
Kemacetan kendaraan terjadi di flyover Jatingaleh, Semarang, setelah penutupan Jalan Gombel Lama. (dul)
Info

Macet Panjang di Jalan Gombel, Antrean Kendaraan Mengular dari Arah Bawah

April 21, 2026
Info

Taman Gajahmungkur Kini Dijaga Patung Polisi Istimewa

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?