BACAAJA, JAKARTA – Putusan banding anggota TNI terdakwa teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai janggal. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai pengadilan militer (dilmil) memperkuat infrastruktur impunitas terhadap anggota TNI.
Diketahui, keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus. Dua prajurit yang batal dipecat tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Oleh TAUD, putusan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai pembatalan sanksi pemecatan justru memperkuat kekhawatiran soal objektivitas peradilan militer.
“Amar putusan ini terkesan sangat janggal dan semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa peradilan militer berpotensi menjadi infrastruktur impunitas untuk melindungi sesama prajurit,” kata Fadhil, Sabtu (5/9/2026).
Bacaaja: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!
TAUD menyoroti bukan cuma pemecatan yang dibatalkan. Hukuman penjara kedua prajurit tersebut juga ikut dipangkas.
Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Setelah banding, hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.
Sementara Budhi sebelumnya dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Di tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga tetap tidak mendapat sanksi pemecatan.
Fadhil menilai majelis hakim tingkat banding seharusnya lebih mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Serangan air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka berat, termasuk kerusakan permanen pada organ penglihatan dan luka bakar pada kulit.
Menurut TAUD, kondisi korban semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
TAUD juga mempertanyakan proses persidangan di peradilan militer yang berlangsung tertutup. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat fakta material dan bukti penting tidak terlihat secara terbuka oleh publik.
Desakan reformasi Peradilan Militer
Fadhil menilai persoalan ini menunjukkan perlunya reformasi serius terhadap sistem peradilan militer. Menurut TAUD, sistem peradilan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi korban.
“Peradilan militer yang masih menggunakan regulasi lama perlu segera direformasi total,” tegasnya.
Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 sendiri dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Dengan putusan tersebut, dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan kini tetap berstatus sebagai anggota TNI. (*)

