Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

R. Izra
Last updated: September 5, 2026 11:10 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Putusan banding anggota TNI terdakwa teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai janggal. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai pengadilan militer (dilmil) memperkuat infrastruktur impunitas terhadap anggota TNI.

Diketahui, keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus. Dua prajurit yang batal dipecat tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Oleh TAUD, putusan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai pembatalan sanksi pemecatan justru memperkuat kekhawatiran soal objektivitas peradilan militer.

“Amar putusan ini terkesan sangat janggal dan semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa peradilan militer berpotensi menjadi infrastruktur impunitas untuk melindungi sesama prajurit,” kata Fadhil, Sabtu (5/9/2026).

Bacaaja: TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan
Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

TAUD menyoroti bukan cuma pemecatan yang dibatalkan. Hukuman penjara kedua prajurit tersebut juga ikut dipangkas.

Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Setelah banding, hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.

Sementara Budhi sebelumnya dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Di tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga tetap tidak mendapat sanksi pemecatan.

Fadhil menilai majelis hakim tingkat banding seharusnya lebih mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Serangan air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka berat, termasuk kerusakan permanen pada organ penglihatan dan luka bakar pada kulit.

Menurut TAUD, kondisi korban semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

TAUD juga mempertanyakan proses persidangan di peradilan militer yang berlangsung tertutup. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat fakta material dan bukti penting tidak terlihat secara terbuka oleh publik.

Desakan reformasi Peradilan Militer

Fadhil menilai persoalan ini menunjukkan perlunya reformasi serius terhadap sistem peradilan militer. Menurut TAUD, sistem peradilan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi korban.

“Peradilan militer yang masih menggunakan regulasi lama perlu segera direformasi total,” tegasnya.

Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 sendiri dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Dengan putusan tersebut, dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan kini tetap berstatus sebagai anggota TNI. (*)

You Might Also Like

Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili

Puan: Sekali Lagi, Saya Minta Maaf DPR Belum Bekerja Sempurna

Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2025: Penentuan Sengit di Sachsenring

‘Sell Indonesia’ Menggema di Pasar Global, Investor Asing Hilang Kepercayaan

Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta

TAGGED:andrie yunusimpunitasjanggalputusan banding tnitaud
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article POHON TUMBANG--Petugas membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (4/9/2026). (ist) Tragis! Dua Korban Tewas Pohon Tumbang Pandanaran Ternyata Suami Istri
Next Article Samuel JD Wattimena: Semarang Punya Banyak “Harta Karun” Budaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Petani, Nelayan sampai Pedagang Bakal Diburu Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Juli 30, 2026
Olahraga

Tenis Meja Antarmedia: Erwin Kampiun Nomor Tunggal, Duet Alkomari/Pambudi Juara Ganda

September 12, 2025
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026
Info

Haji 2027 Mulai 11 April, Catat Jadwal Lengkapnya

Oktober 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TAUD Sebut Dilmil Infrastruktur Umpunitas, Putusan Janggal Banding TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?