Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

R. Izra
Last updated: September 4, 2026 9:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pakar pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian. (bae)
Pakar pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Keluarga korban tewas maupun korban luka-luka akibat pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, bisa menempuh jalur hukum.

“Bagaimana perlindungan hukum dari korban-korban tersebut, tentu saja punya implikasi hukum, ya, baik pidana maupun perdata,” tegas pakar hukum pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, pohon tumbang tidak otomatis dianggap sebagai musibah atau force majeure. Penyebab tumbangnya pohon perlu diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Apakah pohon tumbang itu tumbang karena bencana yang tidak bisa dintisipasi atau ternyata robohnya pohon terjadi karena perawatan yang salah atau kelalaian dari pengelola pohon tersebut.

Bacaaja: Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Bacaaja: Apes! Tak Ada Angin-Hujan, 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Menurut Naufal, kelalaian bisa menjadi persoalan pidana jika terbukti pohon tidak dirawat dengan baik. Misalnya, pohon sudah keropos atau lapuk tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.

“Kalau itu bisa dibuktikan kelalaian, misalnya tidak memelihara dengan baik, ada yang kemudian keropos tapi lapuk tapi tidak diberikan penanganan yang baik tentu saja itu berpotensi tindak pidana karena kealpaan,” ujarnya.

Naufal menyebut salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dia tidak harus sengaja tapi kalau lalai kemudian kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain meninggal, nah dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” katanya.

Selain pidana, korban atau keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata. Gugatan bisa diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum apabila kelalaian dalam perawatan pohon terbukti menimbulkan kerugian.

“Perbuatan melawan hukum itu kan pada prinsipnya adalah tindakan yang kemudian merugikan orang lain. Nah, kerugian ini kan sangat nyata ya ada korban sampai korban jiwa meninggal karena tindakan yang lalai merawat pohon,” jelas Naufal.

Ia mencontohkan kasus pohon tumbang di Kebun Raya Bogor pada 2015. Dalam kasus tersebut, menurut Naufal, tiga petugas teknis yang bertugas merawat tanaman ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus di Jalan Pandanaran, pihak yang bertanggung jawab terhadap pohon tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. (bae)

You Might Also Like

Pexi Jateng Usulkan Xiangqi Masuk Popda 2027

Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Megawati Sentil TIM Kini Borjuis dan Tak Ramah Seniman, Titahkan Pramono: Kembalikan Seperti Dulu

TAGGED:headlinekorban pohon tumbangperdataPidanaSemarangtempuh jalur hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keracunan MBG Sidoarjo, Anak-anak Disiapkan Trauma Healing
Next Article PETUNJUK KUAT - Jepit rambut menjadi petujuk kuat identitas kerangka manusia yang ditemukan di tebing Tol Jangli, Kota Semarang. (ist) Pria Blora dan Jejak Terakhir Percakapan Mozza, Menguak Tabir Misteri Hilangnya Gadis 18 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Petra, Kota yang Lahir dari Tebing dan Strategi Cerdas

Mau Kalori Cepat Terpangkas? Coba 4 Olahraga Ini

Sering Pindah D ke N, Transmisi Matik Bisa Jebol?

Pertalite Seret di Bangkalan, Eceran Tembus Rp14 Ribu

Ilustrasi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Karyawati SPPG Palembang Mengaku Dilecehkan, Lapor Polisi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima cedera mata dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Loji Gandrung, Jumat (14/1/2026).
Daerah

Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Jajaki Kolaborasi Kota Berseri Bareng Wakil Walkot Bogor

Januari 16, 2026
Eks pejabat Bank BJB, Dicky Syahbandinata menahan tangis usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Mei 8, 2026
Info

PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Tapi Bukan Jadi PNS Otomatis Lho..

Oktober 19, 2026
IHSG KEMBALI RONTOK - Ilustrasi bursa saham kembali nyungsep. IHSG kembali rontok.
Ekonomi

IHSG Rontok! Dua Hari Berturut Kena Trading Halt, Ekonomi Indonesia Bakal Ambruk?

Januari 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?