Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

R. Izra
Last updated: September 4, 2026 9:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pakar pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian. (bae)
Pakar pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Keluarga korban tewas maupun korban luka-luka akibat pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, bisa menempuh jalur hukum.

“Bagaimana perlindungan hukum dari korban-korban tersebut, tentu saja punya implikasi hukum, ya, baik pidana maupun perdata,” tegas pakar hukum pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, pohon tumbang tidak otomatis dianggap sebagai musibah atau force majeure. Penyebab tumbangnya pohon perlu diperiksa untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Apakah pohon tumbang itu tumbang karena bencana yang tidak bisa dintisipasi atau ternyata robohnya pohon terjadi karena perawatan yang salah atau kelalaian dari pengelola pohon tersebut.

Bacaaja: Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Bacaaja: Apes! Tak Ada Angin-Hujan, 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Menurut Naufal, kelalaian bisa menjadi persoalan pidana jika terbukti pohon tidak dirawat dengan baik. Misalnya, pohon sudah keropos atau lapuk tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.

“Kalau itu bisa dibuktikan kelalaian, misalnya tidak memelihara dengan baik, ada yang kemudian keropos tapi lapuk tapi tidak diberikan penanganan yang baik tentu saja itu berpotensi tindak pidana karena kealpaan,” ujarnya.

Naufal menyebut salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP jika kelalaian tersebut terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dia tidak harus sengaja tapi kalau lalai kemudian kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain meninggal, nah dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP,” katanya.

Selain pidana, korban atau keluarga korban juga dapat menempuh jalur perdata. Gugatan bisa diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum apabila kelalaian dalam perawatan pohon terbukti menimbulkan kerugian.

“Perbuatan melawan hukum itu kan pada prinsipnya adalah tindakan yang kemudian merugikan orang lain. Nah, kerugian ini kan sangat nyata ya ada korban sampai korban jiwa meninggal karena tindakan yang lalai merawat pohon,” jelas Naufal.

Ia mencontohkan kasus pohon tumbang di Kebun Raya Bogor pada 2015. Dalam kasus tersebut, menurut Naufal, tiga petugas teknis yang bertugas merawat tanaman ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus di Jalan Pandanaran, pihak yang bertanggung jawab terhadap pohon tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. (bae)

You Might Also Like

PSIS Panggil Alfredo Vera

Kabar Duka dari Sumatera saat Natal Tiba, Korban Jiwa Tembus 1.129 Orang

Jadwal Nggak Banyak Drama, Penumpang Kereta Cilacap Makin Ramai

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Peringati 1 Abad NU, Bupati Temanggung Dukung Kiai Subchi Jadi Pahlawan Nasional

TAGGED:headlinekorban pohon tumbangperdataPidanaSemarangtempuh jalur hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keracunan MBG Sidoarjo, Anak-anak Disiapkan Trauma Healing

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pakar pidana Universitas Agung Putra Semarang, Naufal Sebastian. (bae)

Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keracunan MBG Sidoarjo, Anak-anak Disiapkan Trauma Healing

EVAKUASI - Petugas mengevakuasi kerangka manusia dari semak-semak di tebing Tol Jangli, Semarang.

Kerangka Mayat di Tebing Tol Jangli Ungkap Misteri Hilangnya Mozza

BGN: Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Penyidikan

DPR Desak Pemerintah Bereskan Data Desil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Luthfi Warning BUMD: Kreatif atau Dievaluasi!

April 27, 2026
Hukum

214 Ton Narkoba Dimusnahkan. Puan: Jangan Kasih Kendor!

Oktober 29, 2025
Info

Puluhan Ribu Arsip Kuno Jateng Alih ke Digital

Januari 22, 2026
Info

Guru Madrasah Geruduk DPRD, Tuntut Perhatian Lebih

Oktober 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pakar Hukum: Korban Pohon Tumbang Pandanaran Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?