Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”

Sepuluh Perda Kota Surakarta kembali “dibongkar” untuk dicek relevansinya. Hasil evaluasi Kanwil Kemenkum Jateng menyebut tiga Perda perlu dicabut dan diganti, sementara tujuh lainnya direkomendasikan untuk diubah.

T. Budianto
Last updated: September 4, 2026 4:01 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PIMPIN RAPAT: Kadiv P3H Kanwil Kemenkum, Delmawati memimpin Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kota Surakarta Tahun 2026 di Semarang, kemarin. (Foto: Kanwil Kemenkum)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Namanya aturan, idealnya memang bukan cuma ada lalu disimpan rapi di lembaran dokumen. Di Surakarta, 10 Peraturan Daerah (Perda) kembali dibongkar, dicek, dan dievaluasi. Hasilnya? Ada aturan yang dinilai sudah waktunya dicabut, diganti, atau dirombak agar tidak ketinggalan zaman.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kota Surakarta Tahun 2026, Kamis (3/9). Forum ini menjadi tahap akhir untuk mematangkan rekomendasi terhadap 10 produk hukum daerah dari berbagai sektor.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah tetap nyambung dengan perkembangan hukum sekaligus kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

“Forum ini untuk menyusun dan memfinalisasi rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi. Hasilnya berupa rekomendasi regulatif maupun non-regulatif yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir,” kata Delmawati.

Prosesnya pun tidak mendadak. Evaluasi sudah berjalan sejak Maret 2026, mulai dari rapat persiapan bersama kelompok kerja, rapat internal, pembahasan dengan narasumber, hingga Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Juni dan Juli.

Sepuluh Perda yang dikuliti satu per satu itu mencakup sektor ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, pariwisata, olahraga, sampai infrastruktur. Hasilnya cukup tegas. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Haerudin menyampaikan, tiga Perda direkomendasikan untuk dicabut dan diganti, sementara tujuh Perda lainnya disarankan untuk diubah.

Bukan cuma soal mengganti atau mengubah pasal. Evaluasi juga menemukan perlunya sejumlah aturan pelaksana segera dibuat. Salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwal), supaya Perda yang sudah dibuat tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Membuat SOP

Beberapa Perda yang belum memiliki Perwal antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Rekomendasi lainnya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memperkuat koordinasi antar-OPD. Intinya, aturan jangan cuma bagus ketika dibaca, tetapi juga harus jelas ketika dijalankan.

Pemerintah Kota Surakarta menyatakan siap menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Kepala Bagian Hukum Kota Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan pihaknya sepakat dengan rekomendasi pencabutan maupun penggabungan sejumlah Perda.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Menurut Yeni, tindak lanjut bisa dilakukan melalui penyusunan Raperda baru, perubahan pasal, sampai penerbitan Perwal agar regulasi daerah tetap mengikuti dinamika hukum nasional.

Kanwil Kemenkum Jateng juga tidak akan berhenti setelah laporan akhir selesai. Monitoring akan dilakukan untuk melihat sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti Pemkot Surakarta.

Harapannya, hasil evaluasi tidak cuma berakhir sebagai dokumen yang masuk lemari arsip. Perangkat daerah terkait diminta segera bergerak agar pembenahan regulasi benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Sebab, aturan juga punya masa berlaku secara “rasa”. Kalau sudah nggak relevan, ya jangan dipaksa terus dipakai. Toh, Perda bukan benda pusaka yang makin lama makin sakral. (tebe)

You Might Also Like

Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Istri Bupati Pemalang Dijemput KPK pada Tengah Malam, Camat Ditangkap setelah Rapat

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

TAGGED:kanwil kemenkum jatengpemkot surakartaperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu) Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran
Next Article Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. Pohon Tumbang 2 Nyawa Pengguna Jalan di Semarang, MTI: Bukan Sekadar Musibah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Pohon Tumbang 2 Nyawa Pengguna Jalan di Semarang, MTI: Bukan Sekadar Musibah

10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Polisi Ungkap Identitas Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Pandanaran

Semarang Mau Tangguh sampai 2045, Tapi Sampah Masih Suka Nyangkut

Dunia Hiburan Semarang, Lampu Masih Nyala, Tapi Bisnis Mulai Redup

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aliran Duit Misterius Terkuak, Pansus Haji Diduga Diincar

April 14, 2026
Hukum

Sah di Depan Polisi, Kembali ke Sel: Drama Ijab Kabul Tahanan Narkoba Banjarnegara

Agustus 29, 2025
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Hukum

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Desember 18, 2025
Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Mei 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?