BACAAJA, SEMARANG- Namanya aturan, idealnya memang bukan cuma ada lalu disimpan rapi di lembaran dokumen. Di Surakarta, 10 Peraturan Daerah (Perda) kembali dibongkar, dicek, dan dievaluasi. Hasilnya? Ada aturan yang dinilai sudah waktunya dicabut, diganti, atau dirombak agar tidak ketinggalan zaman.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kota Surakarta Tahun 2026, Kamis (3/9). Forum ini menjadi tahap akhir untuk mematangkan rekomendasi terhadap 10 produk hukum daerah dari berbagai sektor.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah tetap nyambung dengan perkembangan hukum sekaligus kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
“Forum ini untuk menyusun dan memfinalisasi rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi. Hasilnya berupa rekomendasi regulatif maupun non-regulatif yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir,” kata Delmawati.
Prosesnya pun tidak mendadak. Evaluasi sudah berjalan sejak Maret 2026, mulai dari rapat persiapan bersama kelompok kerja, rapat internal, pembahasan dengan narasumber, hingga Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Juni dan Juli.
Sepuluh Perda yang dikuliti satu per satu itu mencakup sektor ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, pariwisata, olahraga, sampai infrastruktur. Hasilnya cukup tegas. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Haerudin menyampaikan, tiga Perda direkomendasikan untuk dicabut dan diganti, sementara tujuh Perda lainnya disarankan untuk diubah.
Bukan cuma soal mengganti atau mengubah pasal. Evaluasi juga menemukan perlunya sejumlah aturan pelaksana segera dibuat. Salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwal), supaya Perda yang sudah dibuat tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Membuat SOP
Beberapa Perda yang belum memiliki Perwal antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Rekomendasi lainnya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memperkuat koordinasi antar-OPD. Intinya, aturan jangan cuma bagus ketika dibaca, tetapi juga harus jelas ketika dijalankan.
Pemerintah Kota Surakarta menyatakan siap menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Kepala Bagian Hukum Kota Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan pihaknya sepakat dengan rekomendasi pencabutan maupun penggabungan sejumlah Perda.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Menurut Yeni, tindak lanjut bisa dilakukan melalui penyusunan Raperda baru, perubahan pasal, sampai penerbitan Perwal agar regulasi daerah tetap mengikuti dinamika hukum nasional.
Kanwil Kemenkum Jateng juga tidak akan berhenti setelah laporan akhir selesai. Monitoring akan dilakukan untuk melihat sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti Pemkot Surakarta.
Harapannya, hasil evaluasi tidak cuma berakhir sebagai dokumen yang masuk lemari arsip. Perangkat daerah terkait diminta segera bergerak agar pembenahan regulasi benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Sebab, aturan juga punya masa berlaku secara “rasa”. Kalau sudah nggak relevan, ya jangan dipaksa terus dipakai. Toh, Perda bukan benda pusaka yang makin lama makin sakral. (tebe)

