Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejari Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkoba dan 12 Ribu Pil Koplo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejari Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkoba dan 12 Ribu Pil Koplo

R. Izra
Last updated: September 3, 2026 7:25 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
MUSNAHKAN NARKOBA--Pejabat Kejari Kota Semarang dan pihak terkait lainnya memusnahkan narkoba dengan cara diblender, Kamis (3/9/2026). (ist)
MUSNAHKAN NARKOBA--Pejabat Kejari Kota Semarang dan pihak terkait lainnya memusnahkan narkoba dengan cara diblender, Kamis (3/9/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,1 kilogram narkotika dan 12.064 butir obat keras serta psikotropika (pil koplo).

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Lilik Haryadi, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lilik, Kamis (3/9/2026).

Bacaaja: Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan
Bacaaja: Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan 26 unit HP, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Total ada 102 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus dalam kegiatan tersebut. Dari perkara pidana umum, 69 merupakan kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.

Kemudian ada 10 perkara tindak pidana kesehatan dan 22 perkara pidana umum lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, serta jenis narkotika lainnya.

Sementara itu, obat-obatan yang dimusnahkan di antaranya alprazolam, lorazepam, diazepam, serta berbagai jenis pil yang masuk kategori obat keras dan psikotropika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan khusus.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan HP dihancurkan menggunakan alat berat dan palu hingga tidak bisa digunakan lagi.

Untuk senjata tajam, barang bukti dipotong dan dihancurkan menggunakan alat gerinda. Seluruh proses dilakukan agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali. (bae)

You Might Also Like

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Edan! Siswa SMP di Magelang Rampok Rumah Gurunya

Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

TAGGED:kejari semarangnarkobapil koplo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RILIS KASUS--Pejabat utama Kejati Jateng merilis kasus yang ia tangani. (ist) Lagi, Kasus Korupsi di Pekalongan! Kejati Bongkar Kredit Macet Rp141 M
Next Article Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Lagi-lagi Keracunan MBG! 752 Siswa dan 25 Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.

Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

November 3, 2025
DAMPINGI KORBAN--Zainal Petir bersama korban edit foto cabul AI. (ist)
Hukum

Keluarga Terlapor Kasus Foto AI Cabul Minta Damai, Begini Respons Menohok Kuasa Hukum Korban

Agustus 27, 2026
Hukum

Misteri Glamping Posong Terjawab, ‘Silent Killer’ Jadi Penyebab

Juni 15, 2026
Hukum

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Desember 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejari Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkoba dan 12 Ribu Pil Koplo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?