BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, sebagai ahli yang meringankan.
Dalam keterangannya, Prof Nur Basuki menyoroti konstruksi dakwaan Sudewo dalam perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ia menilai bentuk dakwaan tersebut tidak tepat karena perkara suap semestinya memperlihatkan pasangan antara pihak pemberi dan penerima suap.
Bacaaja: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo
Bacaaja: Sudewo Siap Buka-bukaan, Pengacara Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan dalam Sidang
“Dalam tindak pidana suap harus pasangan, pemberi dan penerimanya,” kata Nur Basuki dalam persidangan, Rabu (2/9/2026).
Dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap sekitar Rp1,37 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,4 miliar berupa uang dan barang.
Selain perkara DJKA, Sudewo juga menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo meminta atau menerima uang dari calon perangkat desa. (bae)

