BACAAJA, JAKARTA – Komitmen DPR untuk mengebut pengesahan UU Perampasan Aset mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Targetnya pun sudah dipatok jelas, yakni aturan tersebut dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud, menilai kepastian waktu itu menjadi kabar baik di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi makin serius.
Menurut Kiai Marsudi, aturan tersebut bisa menjadi pijakan penting bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia berharap komitmen DPR tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar diwujudkan sampai aturan resmi berlaku.
Hal itu disampaikan Kiai Marsudi kepada wartawan setelah menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kiai Marsudi yang juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PBNU itu menegaskan, pengesahan UU Perampasan Aset harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari amanat pimpinan negara sekaligus menjawab dorongan masyarakat.
Ia melihat persoalan korupsi sudah masuk kategori serius dan menjadi salah satu penyakit yang menggerogoti negeri.
“Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah,” kata Kiai Marsudi.
Ia berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya tidak sekadar menjadi tambahan aturan di atas kertas. Setelah disahkan, aturan tersebut perlu diturunkan ke berbagai regulasi teknis agar bisa benar-benar dipakai secara maksimal.
Dengan begitu, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberantas, menekan, sekaligus mengurangi praktik korupsi. Terutama dalam hal mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.
Kiai Marsudi memperkirakan dampak dari aturan tersebut akan mulai terasa setelah DPR resmi mengesahkannya. Karena itu, ia meminta proses pembahasan hingga pengesahan tidak kembali tersendat.
Baginya, komitmen DPR saat ini merupakan respons konkret terhadap aspirasi yang selama ini datang dari berbagai lapisan masyarakat. DPR sebagai wakil rakyat dinilai punya tanggung jawab untuk mengawal janji tersebut sampai benar-benar selesai.
“Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dorongan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Prabowo kembali menyoroti pentingnya keberanian dalam memberantas korupsi.
Menurut Prabowo, pemberantasan korupsi menjadi syarat penting agar kekayaan Indonesia tidak terus mengalir ke luar negeri.
“Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri,” ujar Prabowo di hadapan para kiai dan nahdliyin.
Dengan adanya target waktu yang sudah dipasang, publik kini tinggal menunggu apakah DPR mampu menepati komitmen tersebut. Pengesahan pada 15 Desember 2026 bakal menjadi salah satu ujian penting bagi keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

