BACAAJA, SEMARANG– Urusan hukum kadang memang tidak seksi. Tidak banyak seremoni, tidak selalu viral, apalagi masuk konten FYP. Tapi bagi Pemkot Semarang, urusan yang satu ini justru mendapat rapor bagus. Pemkot Semarang membawa pulang dua penghargaan bidang hukum sekaligus.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melalui Sekda Kota Semarang Handi Priyanto, menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah di Semarang, belum lama ini.
Dua penghargaan tersebut diberikan atas kepesertaan Pemkot Semarang sebagai Mitra Kerja Strategis Balai Harta Peninggalan Semarang serta predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Agustina menyebut penghargaan tersebut bukan sekadar pajangan baru untuk lemari penghargaan pemkot. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemkot Semarang memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: 34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah
“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menghadirkan berbagai inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Agustina.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum sendiri menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan regulasi secara efektif, transparan, sekaligus mampu melakukan harmonisasi aturan.
Capaian Positif
Dengan predikat Istimewa, Pemkot Semarang dinilai memiliki capaian positif dalam aspek reformasi hukum tersebut. Agustina mengatakan capaian itu tidak datang secara instan. Ada kerja panjang jajaran birokrasi untuk memastikan kepastian hukum tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah cerminan kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Saya berharap momentum ini menjadi pemicu untuk terus memelihara iklim tata kelola yang akuntabel demi kemajuan seluruh warga Semarang,” tegasnya.
Pemkot Semarang pun berkomitmen mempertahankan capaian tersebut. Bukan berhenti setelah penghargaan diterima, tetapi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip
Sebab, pada akhirnya, penghargaan hukum bukan cuma soal sertifikat yang bisa dipajang di dinding. Ukuran sebenarnya justru ada di luar gedung pemerintahan: ketika warga mengurus layanan publik tanpa dipusingkan aturan yang berbelit dan pemerintah bekerja tanpa main tebak-tebakan dengan hukum.
Kalau tata kelolanya sudah dapat predikat Istimewa, jangan sampai pelayanan ke warga masih dapat predikat “mohon bersabar, sedang diproses”. (tebe)

