Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum

Urusan hukum kerapnya bikin heboh, tapi kali ini Pemkot Semarang punya alasan untuk berbangga. Dua penghargaan bidang hukum sekaligus berhasil diraih, termasuk predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026.

T. Budianto
Last updated: Agustus 24, 2026 11:32 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
TERIMA PENGHARGAAN: Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyerahkan penghargaan kepada Pemkot Semarang yang diwakili Sekda Kota Semarang Handi Priyanto, kemarin. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Urusan hukum kadang memang tidak seksi. Tidak banyak seremoni, tidak selalu viral, apalagi masuk konten FYP. Tapi bagi Pemkot Semarang, urusan yang satu ini justru mendapat rapor bagus. Pemkot Semarang membawa pulang dua penghargaan bidang hukum sekaligus.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melalui Sekda Kota Semarang Handi Priyanto, menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah di Semarang, belum lama ini.

Dua penghargaan tersebut diberikan atas kepesertaan Pemkot Semarang sebagai Mitra Kerja Strategis Balai Harta Peninggalan Semarang serta predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Agustina menyebut penghargaan tersebut bukan sekadar pajangan baru untuk lemari penghargaan pemkot. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemkot Semarang memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: 34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menghadirkan berbagai inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Agustina.

Penilaian Indeks Reformasi Hukum sendiri menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan regulasi secara efektif, transparan, sekaligus mampu melakukan harmonisasi aturan.

Capaian Positif

Dengan predikat Istimewa, Pemkot Semarang dinilai memiliki capaian positif dalam aspek reformasi hukum tersebut. Agustina mengatakan capaian itu tidak datang secara instan. Ada kerja panjang jajaran birokrasi untuk memastikan kepastian hukum tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah cerminan kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Saya berharap momentum ini menjadi pemicu untuk terus memelihara iklim tata kelola yang akuntabel demi kemajuan seluruh warga Semarang,” tegasnya.

Pemkot Semarang pun berkomitmen mempertahankan capaian tersebut. Bukan berhenti setelah penghargaan diterima, tetapi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Sebab, pada akhirnya, penghargaan hukum bukan cuma soal sertifikat yang bisa dipajang di dinding. Ukuran sebenarnya justru ada di luar gedung pemerintahan: ketika warga mengurus layanan publik tanpa dipusingkan aturan yang berbelit dan pemerintah bekerja tanpa main tebak-tebakan dengan hukum.

Kalau tata kelolanya sudah dapat predikat Istimewa, jangan sampai pelayanan ke warga masih dapat predikat “mohon bersabar, sedang diproses”. (tebe)

You Might Also Like

Sate Maut Boyolali Kasusnya Mulai Terbuka!

Semarang Diguyur Hujan Lebat, Banyumanik Diterjang Banjir

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

Gak Ada Perusahaan Aman Kalau AI Bubble Meletus? Ini Kata Bos Google

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wamenkum: “Dosen dan Aparat Hukum Juga Mulai dari Bab Satu”
Next Article Beban Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Putar Otak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Ratinudin Yusup (kemeja cokelat) mengungkap keterlibatan TNI dalam rapat pembelian tanah Cilacap, dalam sidang pencucian uang, Senin (8/6/2026). (bae)
Hukum

2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Juni 8, 2026
SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Februari 18, 2026
Asap mengepul di Teheran, setelah militer Israel melancarkan serangan ke Iran, Sabtu (28/2/2026).
Info

Media AS Laporkan Arab Saudi-Israel Dorong Trump Serang Iran, Begini Tanggapan Riyadh

Maret 3, 2026
Sepak Bola

COO PSIS: Enam Poin Harga Mati

Januari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?